Lihat ke Halaman Asli

Ormas di Bali kecam Margriet, Sidang Praperadilan “Engeline” Ditunda

Diperbarui: 13 Juli 2015   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 SIDANG PRAPERADILAN atas permintaan tersangka Margriet Ch Megawe (60), melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel & Associates yang berlangsung, Senin (13/7/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda. Sidang akan kembali digelar usai lebaran, Senin (27/7/2015). Hal ini disampaikan hakim tunggal Achmad Peten Sili yang memimpin jalannya persidangan ini, “ Sehubungan adanya hari raya lebaran dan cuti bersama, maka sidang ditunda, dimulai lagi pada 27 Juli 2015 “

Selain itu, waktu penundaan sidang ini, menjadi kesempatan bagi pemohon, yakni kuasa hukum Margriet Ch Megawe untuk memperbaiki berkas permohonan mereka. Hakim Peten menganggap materi pemohon kurang jelas, “ Ini hasil inafis yang dimana, apakah dikamar pemohon atau tempat lain ”, tanyanya.

Peten Sili mengungkapkan jika sidang 2 pekan mendatang itu, akan dimulai agenda mendengarkan keterangan dari termohon yakni Polda Bali. Sidang kemudian akan dilanjutkan 28 Juli 2015, dengan agenda memeriksa barang bukti. Nantinya, pada tanggal 29 Juli 2015, pengadilan akan mengeluarkan putusan soal diterima atau ditolaknya gugatan praperadilan tersebut.

Suasana di areal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang berada di Jalan PB Sudirman, dipadati ribuan pengunjung. Sidang yang sedianya berlangsung pukul 10.00 Wita molor selama lebih dari satu jam. Hal ini disebabkan aksi ribuan ormas beratribut serba hitam yang memberikan dukungan bagi Polisi, serta menyerukan sikap mereka agar tersangka pembunuhan Engeline dihukum seberat-beratnya.

Aksi Ormas di Bali ini mendapatkan pengawalan ketat, mereka mengecam keras tersangka Margriet dan pengacaranya dari luar areal sidang, sambil membawa poster “Para pengacara mending bela anak kecil, dari pada bela penjahat. Jangan cari sensasi dalam kasus Angeline”, selain itu, “Bang pengacara jangan cari kasus di Bali biar tambah terkenal”

Sidangpun akhirnya dimulai pukul 11.00 Wita, dimana aparat polisi mesti terlebih dahulu menyisir situasi untuk memastikan keamanan sidang. Dari pihak Margriet selaku pemohon, hadir pengacara Dion Pongkor, Aldres Napitupulu dan Jefri Kam. Sementara dari pihak penyidik dari bidang hukum Polda Bali.

Valerian Libert Wangge, aktivis Simbol Bali (Solidaritas Masyarakat Bali for Engeline), menyampaikan apresiasi atas solidaritas dari beragam masyarakat untuk kasus kematian Engeline ini. “ Kasus ini sesungguhnya memiliki pesan yang sangat luar biasa, untuk melindungi generasi dan menegakan hukum bagi para pelaku pembunuhan sadis terhadap anak yang tak berdosa ini ” Ujarnya. “ Saya berkeyakinan jika untuk penetapan tersangka untuk kasus ini, polisi sudah bertindak sangat hati-hati juga mengedepankan prosedur hukum. Bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka baru nantinya “ pungkas Sekjen HAMI Bali ini. (VAR)

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline