Lihat ke Halaman Asli

Menelusuri Alasan Penyidik Menjerat Margriet dengan Primer Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) ?

Diperbarui: 10 Juli 2015   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[ Berbagi Perspektif “Keadilan untuk Engeline” ]

DALAM persidangan nanti, sebelum Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada seseorang yang didakwa melanggar pasal 340 KUHP, tentu akan dengan hati-hati menilai kekuatan pembuktian, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan, keseksamaan berdasarkan hati nuraninya (arif lagi bijaksana).

Catatan ini untuk berbagi perspektif, tidak bermaksud untuk mengarahkan / menuduh seseorang. Proses dan prosedur hukum masih berjalan, sehingga letakan catatan ini sebagai bagian dari dinamika. Simpulan penulis kembalikan pada pembaca.

Sepengetahuan saya, ada 3 syarat yang mesti dipenuhi seorang terdakwa pembunuhan berencana (340 KUHP) yakni:

(1) Seseorang memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain dalam suasana yang tenang,(2) Seseorang memiliki ketersediaan waktu yang cukup, sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. (3) Seseorang dalam melaksanakan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Margriet Ch Megawe (60) oleh penyidik (polisi), berdasar bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 353 ayat (1) KUHP, lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) dan (3) UU No.35 / 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal 340 KUHP " Barangsiapa DENGAN SENGAJA dan DENGAN RENCANA TERLEBIH DAHULU MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN, diancam karena PEMBUNUHAN DENGAN RENCANA, dengan PIDANA MATI atau PIDANA SEUMUR HIDUP atau selama waktu tertentu, paling lama DUA PULUH TAHUN".

Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 340 KUHP yakni UNSUR SUBYEKTIF: (1) Dengan sengaja; (2) Dengan rencana terlebih dahulu. UNSUR OBYEKTIF: (1) Perbuatan: menghilangkan nyawa; (2) Obyek: nyawa orang lain.

ALAT BUKTI

Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwasanya : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"

Alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline