Dua kali Debat Pilpres 2024 yang sudah berlalu, menuai banyak penilaian dari berbagai pihak dalam beberapa aspek, khususnya untuk menobatkan siapa "Bintang Panggung" di saat debat berlangsung. Tentu saja, masing-masinh pendukung memuji penampilan jagoannya. Wajar saja, sekalipun tersebar juga survey atau pooling penilaian Dari beberapa lembaga, termasuk lembaga survey tentu saja.
Seperti yang kita ketahui bersama, landasan Debat Pilpre ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Tepatnya, aturan debat capres-cawapres terkandung dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Rasanya perlu mengulas sekilas point utama Dari undang-undang tersebut. Sekalipun masyarakat sudah banyak yang tahu. Setidaknya, bagi Swing Voters dan Undecided Voters. Itupun kalau mereka tertarik untuk membaca. Karena kesimpulan ringkas biasanya sudah mereka simpulkan sendiri.
Sebenarnya harapan untama dari hasil debat Piplpres adalah untuk menarik perhatian kelompok Mayoritas generasi milenial dan Gen-Z yang banyak mengakses internet, khususnya sosial media. Merekalah yang perlu menelisik lebih jauh calon yang tepat, kemudian menganalisa dengan harapan serius. Mengingat kelompok usia ini, memiliki keunikan tersendiri dengan karakternya yang tidak mudah diatur apalagi didikte. Selain melihat Debat langsung atau siaran tunda, dengan bermodal kebiasaan kritisnya dalam berpikir dan bijak atau sesuka hati sekalipun dalam menanggapi suatu informasi yang juga akan ditemukan di internet, atau media sosial. Yang pasti harapannya kelompok usia ini dapat mengambil keputusan siapa pilihannya di bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024, dengan harapan besar tidak menjadi golput.
Berdasarkan rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 204.807.222 pemilih. Kemudian berdasarkan hasil rekapitulasi DPT, didapati Bahwa mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi dari kelompok generasi Z dan milenial, dimana total pemilih dari kelompok ini berjumlah 113 juta pemilih atau sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih.
Sekalipun dari berbagai prediksi yang kita dengar dan baca dari banyak pegamat politik hingga punggawa lembaga survey tentu saja, sejatinya masih meraba-raba keputusan akhir dari kelompok ini. Kemana atau paslon Capres-cawapres siapa yang mereka pilih, sekalipun telah diuraikan juga dalam teknik pengambilan sampling, berupa pertanyaan kepada kelompok yang unik ini.
Berapa jumlah kelopok masyoritas ini meyaksikan debat, tak ada yang bisa menduga. Akan tetapi mereka mengetahuinya. Dengan demikian semoga lewat Debat Pilpres berhasil meyakinkan mereka untuk menentukan pilihan, tanpa menapik adanya kecendrungan kekuatiran kenaikan GOLPUT pada 2024 yang rata-rata juga secara proporsional didominasi dari kelompok pemilih mayoritas ini.
Sebelum melanjutkan ke judul tulisan ini, ada baiknya diulas kembali, beberapa point penting dari ketentuan Undang-Undang Pemilu terkait debat Pilpres 2024, agar lebih dipahami, dan menjadi perhatian untuk menyaksikan di depan TV, media sosial melalui smarphonenya baik langsung maupun ditonton setelahnyas dengan harapan mengikutinya hingga tuntas hingga tiba pada pemikiran kritis untuk menentukan pilihan sekalipun masih tersisa 2 jadawal debat pilpres setelah tanggal 7 Januari nanti.
Rincian aturan debat capres-cawapres dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:
Pertama: