pimpinan satuan pendidikan: Berdasarkan umpan balik yang diterima Kemendikbudristek, sebagian pendidik masih mengalami kesulitan untuk memahami CP secara utuh. Oleh karena itu, pendidik dapat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam komunitas di mana mereka dapat mengembangkan profesionalisme mereka dan belajar lebih jauh tentang CP dan peran mereka untuk memfasilitasi peserta didik mencapai CP
CP adalah capaian Pembelajaran, sedangkan SKL adalah Standar Kompetensi Lulusan. Dalam "peringkatnya" sekalipun memiliki tujuan dan defenisi yang sedikit berbeda namun saling bersinggungan atau saling melengkapi, dan tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, sebagai kerangka dasar penerapan Kurikukum merdeka belajar secara umumnya.
Sebagai awam, CP dapat mendorong peningkatan SKL agar menjadi acuan kualitas kelulusan satuan pendidikan menengah misalnya sebagai standar nasional untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri pada khususnya
Apa yang bisa kita bayangkan jika capaian pembelajaran dalam kurikulum merdeka belajar pada satuan pendidikan menengah di seluruh Indonesia, belum memenuhi kriteria atau standar Kopetensi Lulusan, yang ujung pangkalnya sekalipun kurikulum Merdeka Belajar cukup ideal dan mencakup daerah 3 T (terdepan, terluar, dan tertinggal) namun dalam kopetisi penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri terjadi ketimpangan atau kesejangan dengan SKL daerah non 3 T atau di provinsi/kabupaten/kota yang lebih maju yang ditunjang dengan dukungan infrastruktur yang lebih memadai. Pada akhirnya, yang justru diterima di PTN adalah yang memenuhi SKL secara maksimal.
Pertanyaannya, dimana letak pemerataan pendidikan secara adil yang merata di Indonesia jika hal ini terjadi. Sekalipun penerapan Kurikulum Merdeka belajar telah dilaksanakan secara wajib di Indonesia pada tahun ajaran 2025/2026 nantinya.
Hal ini tidak berlebihan, karena bersumber pada penjelasan CP Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat catatan dalam pejelasan implementasi kurikulum merdeka belajar, disebutkan bahwa "Catatan untuk pimpinan satuan pendidikan: Berdasarkan umpan balik yang diterima Kemendikbudristek, sebagian pendidik masih mengalami kesulitan untuk memahami CP secara utuh. Oleh karena itu, pendidik dapat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam komunitas di mana mereka dapat mengembangkan profesionalisme mereka dan belajar lebih jauh tentang CP dan peran mereka untuk memfasilitasi peserta didik mencapai CP"
Catatan ini sebuah bentuk transparansi yang baik, namun di sisi lain menjadi pertanyaan bagaimana kementrian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin semua satuan satuan pendidikan di seluruh indonesia bisa menerapkan kurikulum merdeka belajar dapat diterapkan secara baik?
Mengingat kurukum merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran. Dan akan diberlakukan secara resmi di Indonesia, pada tahun ajaran 2015/2016, sekalipun ada beberapa catatan mengenai penijauan satuan pendidikan yang dapat menerapakan kurikulum merdeka.
Apabila satuan pendidikan yang ingin mengimplementasikan kurikulum merdeka, walau disyaratjan harus memenuhi sederet persyaratan. Naum Jika persyaratannya terlalu memberatkan, dan bergeser dari tujuan kurukulum belajar maka dapat dikatakan tidak ada cerminan frasa "merdeka" dalam proses belajar mengajar di satuan pendidikan dalam meningkatkan tujuan pendidikan nasional.