Lihat ke Halaman Asli

Tovanno Valentino

TERVERIFIKASI

Hanya Seorang Pemimpi

Orang Baik Akan Bertindak Secara Bertanggung Jawab Sesuai Hukum, Berbeda dengan Orang "Jahat"

Diperbarui: 12 Maret 2023   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi, Kutipan Plato. Sumber : azquotes.com

Setap manusia ciptaan Tuhan, sejatinya mewarisi sifat dan watak positif di dalam dirinya sekalipun di sisi lain oleh karena kejatuhan leluhurnya ke dalam dosa, mereka memiliki ketidaksempurnaan untuk berpikir dan bertindak berbagai hal yang dianggap tidak baik.

Akan tetapi setiap orang  yang memiliki sifat dasar berpelilaku baik, akan tetap berusaha dan mempertahankan nilai-nilai kebaikan dalam hati, pemikiran maupun tindakannya. Hal ini sangat dimungkinkan oleh semua orang lewat usaha yang disadari dan dijalankan dengan kesungguhan hati.

Adapun bagi oleh orang lain yang menilai sesorang adalah sebagai orang yang baik ,  dapat bersifat subjektif maupun obyektif dari berbagai sudud pandang atau kepentingan tertentu.

Tulisan ini merupakan pemikiran filasafat, tidak masuk terlalu jauh pada prinsip-prinsip hukum ajaran berbagai agama, dengan asumsi mereka yang tergolong orang baik adalah pemeluk agama yang taat yang menjalankan hukum secara konsekwen sesuai ajaran agama sebagai perintah Ilahi yang mutak dan wajib dijalankan.

Namun sebagai warga negara, di negara manapun, memerlukan "Hukum Manusia" baik itu peraturan dan perundang-undangan yang mengikat wargana negaranya, yang dirumuskan berdasarkan berbagai pemikiran, kajian  yang diberlakukan menurut mekanisme ketatatanegaraan atau sistem hukum yang berlaku pada negara tertentu dan tentu saja mengadopsi dari praktik hukum atau nilai-nilai etika yang berlaku secara universal.

Menurut  Robertson, dalam buku "Kejahatan terhadap kemanusiaan", Halaman 90. Hukum diartikan sebagai seperangkat aturan yang dibuat dan diberlakukan oleh lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku. Sekalipun dapat diperdebatkan dan muncul definisi dan teori hukum yang berbeda. Namun pada hakekatnya memiliki semangat dan tujuan yang sama.

Filsafat hukum biasa dikenal dengan yurisprudensi. Yurisprudensi normatif bertanya "apa seharusnya hukum?", sedangkan yurisprudensi analitik bertanya "apa itu hukum?" ("what should law be?", while analytic jurisprudence asks "what is law?")

Sedangkan Philosophy (filsafat), menurut Encyclopdia Britannica. 23 February 2021 Tentang  Definition, Systems, Fields, Schools, & Biographies".  Menjelaskan bahwa adalah studi sistematis tentang pertanyaan umum dan mendasar, seperti tentang keberadaan , akal , pengetahuan , nilai , pikiran , dan bahasa.

Dewasa ini. menurut  Kamus Merriam-Webster tentang "Epistemologi" yang Diarsipkan dari versi asli tanggal 8 Mei 2020 .  Menjelaskan bahwa Saat ini, subbidang utama filsafat akademik termasuk metafisika , yang berkaitan dengan sifat dasar dari keberadaan dan realitas ; epistemologi , yang mempelajari hakikat pengetahuan dan kepercayaan ; etika , yang berkaitan dengan nilai moral ; dan logika , yang mempelajari aturan inferensi yang memungkinkan seseorang memperoleh kesimpulan dari premis yang benar . Subbidang penting lainnya termasuk filsafat agama , filsafat ilmu, filsafat politik , estetika , filsafat bahasa , dan filsafat pikiran.

Sehingga sesungguhnya Judul tulisan ini,  sengaja disederhanakan sesuai pemikiran penulis dari kutipan aslinya, yaitu dari tokoh penting, Plato sang filusuf  yang tersohor itu,  yang mengemukakan bahwa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline