A healthy democracy requires a decent society; it requires that we are honorable, generous, tolerant and respectful.
Charles W. Pickering
Kesepakatan pemungutan suara pemilu oleh Pemerintah besama penyelenggara Pemilu Umum (Pemilu) dan DPR memang sudah disepakati menyepakati pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jatuh pada pada 14 Februari 2024.
Berikut dengan kesepakatan Raker (Rapat Kerja) sudah menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.
Namun masih di tingkat kesepakatan Rapat Kerja, belum ada penetapan resmi dari KPU tentang tanggal yang tepat baik itu Pemilu maupun Pilkada Serentak.
Salah satu masalah yang perlu dipertimbangkan bahwa belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan KPU khususnya tentang masa kampanye, dimana ketua KPU mengusulkan selama 120 hari atau 4 bulan, sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari.
Jadi masih menjadi pertimbangan KPU, karena sejatinya KPU sudah mempertimbangkannya secara matang atau bisa saja copy paste (copas) dari pengalaman Pemilu yang lalu atau pilkada serentak sebelumnya. Saya belum mendapatkan informasi kenapa diusulkan hingga 90 hari dari Menteri Dalam Negeri yang mewakili Pemerintah.
Tapi tentunya kita tunggu saja pendalaman lebih lanjut, karena di dalam Raker juga di sebutkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR.
So semua bisa saja berubah, karena menurut saya cukup capek juga Pemilu dan Pilkada Serentak diadakan pada tahun yang sama. Belum lagi MK pasti akan menghadapi gugatan sengketa pilkada bahkan mungkin Pilpres, yang melelahkan.
Jika persiapan-persiapan tidak diperhitungkan dengan benar, maka legitimasi dari Pimpinan Nasional maupun Daerah, minimal dapat terganggu didalam menjalankan roda pemerintahan.
Nah itu satu masalah yang memang sedang dan terus didalami bersama, dan kemungkinan akan ada Raker berikutnya atau sejenisnya sesui peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum. Gak perlu saya uraikan. Namunintinya begitu.