Lihat ke Halaman Asli

Tovanno Valentino

TERVERIFIKASI

Hanya Seorang Pemimpi

Jika Salah Atur, Terjadi "Matahari Kembar" di Kementrian atau Sekedar Kompromi Politik

Diperbarui: 28 Desember 2021   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Penatikan Menteri  (Redaksi.com)

Edited : 27/12/2021 . 17:00 WIB

Sebelum masuk dalam pembahasan tentang Pengangkatan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri sebaiknya kita melihat sedikit dari latar belakang dibawah ini.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wakil Menteri, Maka presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri.

Dalam konsiderannya, mengingat  

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUUIX/2011

Sebagai awam, kita perhatikan saja isi dari pasal satu Peraturan Presiden ini, dimana disebukan bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Sedangkan tugas utama dari para wakil menteri disebutkan pada pasal 2 yaitu sebagai berikut,

Ayat 1 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas

Ayar 2 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.

Nanti pejabaran detilnya dapat dibaca  pada pasal 3 tentang  rincian tugas wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Selanjutnya pembaca dapat menganlisa sendiri secara baik, isi peraturan ini dengan mempertimbangkan pemahamannya terhadap Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUUIX/2011 (Termasuk isi putusan itu sendiri). Serta undang-undang dan peraturan pelaksa lainnya yang berhubungan dengan Kedudukan Wakil Menteri di dalam kabinet.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline