[caption id="attachment_150012" align="aligncenter" width="650" caption="Ilustrasi - static2.slamxhype.com"][/caption]
Nah lho, judul ini seperti menjebak diri sendiri. Secara saya juga menggunakan foto profil seorang jendral terkenal dari Amerika Serikat. Apa saya dapat dijerat hukum juga ? Pemikiran kritis seperti ini memang perlu. Sehingga memang perlu penjelasan lebih lanjut.
Kalo merujuk pada UU ITE memang sudah diatur tentang pelarangan akses dan penggunaan data orang lain secara ilegal. Apalagi data tersebut ga dipublikasi untuk publik dan bersifat rahasia. Terkait foto profil yang saya gunakan, adalah bersumber pada foto atau gambar yang sudah dipublikasi secara luas dan merupakan foto seorang tokoh yang ga mungkin saya menjelma menjadi dirinya. Disini letak persoalan pentingnya. Bagaimana kita memperoleh foto tersebut dan dengan tujuan apa kita menggunakannya.
Sebuah kasus yang baru saja terjadi seperti diberitakan di sini, 17/11/2011. Seorang pria dipenjara lantaran memalsukan foto profilnya untuk tujuan ilegal. Lelaki di Selandia Baru bernama Cameron Stuart Hore ini menjebak beberapa pria dengan menggunakan foto wanita seksi sebagai profilnya dan bebepa album fotonya. Lewat profilnya di Facebook dia menjerat dan mengajak beberapa pria untuk melakukan adegan mesum di depan webcam. Para korban tentu mengira yang mereka hadapi adalah seorang wanita cantik. Polisi setempat mengendus kasus ini. Mereka menangkap Cameron dengan berbagai tuduhan seperti eksploitasi seksual. Polisi juga menginvestigasi foto siapa sebenarnya yang dipakai oleh Cameron.
Belum lama ini, akhir Oktober yang lalu. Sebuah kasus di New Jersey, Amerika Serikat yang bisa dibaca di sini. Seorang pria dituntut penjara karena mencemarkan nama mantan pacaranya lewat akun profil palsu di Facebook. Dia didakwa dengan pencurian identitas, menggunakan nama mantan-pacar, foto dan informasi pribadi, kemudian membuat komentar-komentar miring untuk meremehkan pria.
Kasus di Facebook untuk masalah pemalsuan foto dan profil palsu ini sebenarnya sudah lama ditindak secara hukum seperti diberitakan di sini. Pada tahun 2008, seorang insinyur komputer Maroko ditangkap dan dipenjara selama 3 tahun karena menggunakan foto Pangeran Maroko dan membuat profil palsu di Facebook. Insinyur yang bernama Fouad Mourtada ini, mengaku bahwa dia penggemar berat sang pangeran. Dia mengambil kesempatan untuk bersenang-senang dan membuat sebuah profil untuk dirinya.
Sebenarnya kasus seperti ini banyak terjadi di dunia. Termasuk juga di Indonesia. Mungkin ada diantara kita yang senang menggunakan foto profil orang lain dan menggunakan data identitasnya hanya untuk tujuan bersenang-senang, Ini ilegal ! Kadang kita tidak sadar sering mengguankan foto profil orang lain tanpa meminta ijin sebelumnya. Memang walau sepintas biasa saja, apalagi nama kita yang asli masih terpampang. Namun perlu dipikirkan, apabila terdapat keberatan dari orang tersebut makan kita akan berhadapan juga dengan hukum yang berlaku. Bukan saja UU ITE namun hukum positip lain yang berlaku dan mengatur tentang privasi orang. Dapat menyangkut perbuatan ga menyenangkan, penipuan atau pencemaran nama baik. Jadi sebaiknya anda berhati-hati sajalah dalam bertindak dan berperilaku di dunia maya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H