Lihat ke Halaman Asli

Valentia Abdad

Mahasiswa Universitas Meru Buana

K14_Cara Menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik

Diperbarui: 11 Juni 2022   21:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOKPRI

Pada rangka percepatan daan juga dalam rangka peningkataan pada penanaman  modal dan berusaha, perizinan berusaha diterbitkan oleh kementrian dan juga pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengembangkan usaha, perlunya penataan kembali agar menjadi pendukung dan bukan yang menjadi hambatan dalam perkembangan usaha. Penataan kembali dilakukan melalui sistem pelayanan dan regulasi yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan juga persaingan global ( dunia ).

Untuk mewujudkan hal itu maka dari itu pemerintah mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 pada tanggal 21 Juni 2018. Pemerintah lebih focus pada penyelenggaraan program rreformaasi yang lebih mendasar dalam mencakup aspek regulasi, proses bisnis dan pula system layanan, sehingga para pelaku usaha dapat lebih merasakan banyak manfaatnya.

Melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik, pemerintah pusat memberikan amanatnya kepada pemerintah daerah yaitu untuk dapat segeraa melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha terinegerasi secara eektronik atau disebut Online Single Submission (OSS), untuk mengejar teringgalnya Indonesia dalam kemudahan layanan perizinan dari negara-negara tetangga yang seperti Vietnam, Malaysia dan juga Singapura, sehingga dibentuklah OSS.

WHAT

Pada kebijakan OSS yang tercantum dalam PP Nomor 24 Tahun 208 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik yaitu terdapat sebuah peraturan dari pemerintah yang mana telah mengatur suatu hal mengenai jenis, pemohon, pelaksanaan perizinan berusaha, penerbitan perizinan berusaha, reformasi perizinan pada setiap bidangnya, system OSS, Lembaga OSS, pendanaan OSS, insentif ataupun disinsentif pada pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS tersebut, penyelesaian masalah dan juga hambatan berusaha hingga berupa sanksi.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2018 ini dengan rangka kegiatan percepatan dan peningkatan dalam penanaman modal dan berusaha, yang mana seseorang bernama Darmin Nasution ini menyatakan pendapatnya mengenai bahwa  dalam memperbaiki kondisi usaha, pemerintah akan terus melakukan kegiatan perbaikan dan juga pengembangan dengan cara yaitu menyatukan semua proses perizinan yang sebagaimana mestinya terdapat didalam PP Nomor 24 Tahun 2018, dan hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya dari adanya reformasi program OSS tersebut, dan pemerintah memiliki tekad yang kuat untuk memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan aspek regulasi, system layanan dan hingga kepada pelaku usaha, sehingga pemerintah pun dapat mendorog investasi terhadap negara dengan mempermudahnya perizinan.

WHY

Penataan kembali sistem pelayanan dilakukan yaitu terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal tersebut mengingat atas dasar Pasal 25 ayat 4 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal yang akan melakukan usaha atau kegiatan wajib yang harus memproleh izin sesuai ketentuan peraturan undang-undang dari suatu instansi yang memiliki kewenangan, kecuali yang ditentukan lain didalam undang-undang  dan selanjuutnya pada ayat 5 yang diatur bahwa  pelayaanan terhadap izin untuk melakukan usaha tersebut dilakukan melalui PTSP.

Dalam pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daeerah yang telah disempurnakan menjadi terlihat lebih efisien, melayani dan juga lebih modern. Salah satunya yang paling signifikan itu ialah dalam penyediaan sistem pada Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegeritas Secara Elektronik (OSS), jadi melalui OSS tersebut para Pelaku Usaha bisa melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan izin usahanya, juga penerbitan izin komersial atau Operasional secara terintegeritas. Dari OSS tersebut pemerinah pusat dan juga daerah akan menerbitkan Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha.

HOW

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline