Lihat ke Halaman Asli

Valentia Abdad

Mahasiswa Universitas Meru Buana

K13_Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999, BAB III; Perjanjian yang Dilarang

Diperbarui: 4 Juni 2022   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOKPRI

DOKPRI

DOKPRI

Perjanjian yang dilarang menurut UU nomor 5 Tahun 1999, BAB III;

Contoh monopoli : adanya pelaku usaha masker N95 yang diduga telah melakukan tindakan kecurangan yaitu menimbun masker N95 menjadi barang yang sulit didapatkan oleh konsumen dan harga masker tersebut jadi meningkat secara drastis, sehingga dapat merugikan seluruh pihak.

Contoh Penetapan Harga : pada PT. Excelcomindo Pratama,Tbk yang telah melakukan perjanjian penetapan harga bersama dengan 5 operator telepon seluler yang ada di Indonesia dan diduga adanya kesepakatan secara tertulis oleh 6 operator tersebut.

Contoh Pembagian Wilayah : pembagian wilayah yang dilakukan oleh pihak ojek pangkalan kepada ojek online, dimana pihak ojek online dilarang untuk memasuki area yang ditentukan oleh pihak ojek pangkalan tersebut.

Contoh Pemboikotan : terdapat desas-desus adanya pemotongan THR yang akan dilakukan oleh manajemen Indomaret saat menjelangnya lebaran tahun 2020 sehingga PT.Indomaret terdapat ancaman boikot pada produk di minimarket Indomaret oleh pekerja di perusahaan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline