Di dalam ilmu negara kedaulatan mempunyai konsep yang mendasari wewenang untuk mengatur Suatu negara di dalam urusan luar negara maupun dalam negara. Kedaulatan juga tidak hanya sekedar kekuasaan tapi adanya juga hak dan tanggung jawab untuk melindungi wilayah dan rakyat. Konsep ini juga di jelaskan oleh Jean Bodin pada abad yang ke 16, yang dimana ia menyatakan bahwa kekuasaan yang tertinggi tidak dapat di intervensikan
Di era modern ini kedaulatan banyak mengalami tantang dengan munculnya globalisasi dan organisasi yang pada akhirnya mendorong negara untuk patuh dengan aturan globalisasi tersebut. Di situasi ini juga dapat menimbulkan sejauh mana suatu negara dapat mempertahankan kelangsungan di tengah adanya interdependensi
Namun tetap kedaulatan menjadi prinsip utama di dalam hukum, di setiap negara juga mempunyai hak untuk menentukan hak mereka sebagai rakyat untuk menentukan nasib mereka di kemudian hari dan juga untuk menjaga keseimbangan kekuasaan untuk memastikan bahwa rakyat di lindungi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H