Lihat ke Halaman Asli

Saverinus Kaka

Saya adalah seorang Karyawan swasta yang sangat peduli dengan berbagai masalah sosial, politik, hukum dan bisnis.

Surya University Berpartisipasi dalam Lokakarya Penguatan SPMI, AMI, dan LPM di Surabaya

Diperbarui: 13 Agustus 2019   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Bertempat di Universitas Surabaya (UBAYA), sebuah lokakarya dalam rangka Penguatan Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dilaksanakan dari tanggal 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2019. Kegiatan Lokakarya ini diikuti oleh 6 Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Universitas Surya Tangerang, Universitas Kapuas Sintang, Universitas Slamet Riyadi, Universitas Hindu Indonesia, STPM Santa Ursula dan STMIK Handayani Makassar. 

Keenam Perguruan Tinggi tersebut masuk dalam Program Asuh Universitas Surabaya yang ditunjuk oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Kegiatan Lokakarya ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Surabaya, Ir. Benny Lianto, M.M.B.A.T didampingi oleh Prof. Aris Junaidi, selaku Direktur Penjaminan Mutu dari Kemenristekdikti.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Lokakarya tersebut yaitu Prof. Nyoman Sadra Dharmawan, selaku Guru Besar Universitas Udayana, Bali, Bapak Gunawan Ph.D, selaku Kepala SPMI Universitas Surabaya dan Direktur Penjaminan Mutu dan Audit Mutu Internal UBAYA. Di samping itu hadir pula Bapak Arief Herlambang, M.Si, selaku Manajer Manajemen Perubahan dan Budaya Mutu-DPMAI (Direktorat Penjaminan Mutu dan Audit Internal) UBAYA.

Lokakarya ini menitikberatkan pada peningkatan pemahaman dan penguatan akan Kebijakan nasional mengenai Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).  Melalui kegiatan ini diharapkan adanya sinkronisasi antara SPMI Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yg biasanya dilakukan oleh BAN-PT. 

Tujuan akhir dari seluruh proses pendampingan ini yaitu tercapai mutu unggul di semua unit Perguruan Tinggi yang ada. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka seluruh Perguruan Tinggi diharuskan menciptakan sistem pengendalian penyelenggaraan pendidikan secara mandiri, terencana dan berkelanjutan.

dokpri

Untuk mendukung tujuan tersebut maka setiap Perguruan Tinggi diharuskan mengirimkan para calon Auditor Mutu Internal (AMI) untuk dilatih agar memiliki kemampuan dan kompetensi sebagai seorang Auditor.

Berdasarkan Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015, setiap  Perguruan Tinggi harus memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan, 8 standar penelitian, 8 standar PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat ), kemudian diubah menjadi Permenristekdikti nomor 44 tahun 2018 dengan menambahkan standar  yang ditetapkan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi itu sendiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Tujuan akhir dari seluruh proses pendampingan oleh Perguruan Tinggi Asuh yaitu tercapai suatu budaya mutu, yang meliputi pola pikir, pola sikap, pola perilaku yang sesuai standar Dikti.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline