Lihat ke Halaman Asli

LKPIndonesia

Peneliti

Kades Se-Indonesia Wajib Lapor Harta Kekayaan, LKpIndonesia: Langkah Tepat Tingkatkan Transparansi!

Diperbarui: 18 Agustus 2024   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logo LKpIndonesia (Sumber:doc. Litbag.LKpIndonesia)


Mulai tahun 2024, seluruh kepala desa (kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kebijakan ini sejalan dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia). menyambut baik kebijakan ini. Menurut Ketua Umum LKpIndonesia, Andre Vetronius, kewajiban LHKPN bagi para kades merupakan langkah tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

"Selama ini, banyak pihak yang mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana desa. Dengan kewajiban LHKPN ini, diharapkan publik dapat mengetahui harta kekayaan para kades dan mengawasi penggunaannya dan tidak ada lagi Kades menyatakan ini rahasia" ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa LHKPN juga dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi di tingkat desa. "Ketika para kades mengetahui bahwa harta kekayaan mereka akan diawasi oleh publik, mereka akan lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa," imbuhnya.

Kebijakan LHKPN bagi kades ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.


Tentunya kebijakan ini disambut positif oleh LKpIndonesia. Menurut mereka kewajiban LHKPN bagi kades merupakan langkah tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Agar tidak ada lagi pernyataan dari Kades yang menyatakan ini rahasia, kalau ada Kades yang sering bilang ini itu rahasia dan menyembunyikan hal yang harus dinformasikan ke publik malahan sebaliknya. Dapat dipastikan Kades tersebut terindikasi korupsi dan sudah sepantasnya diusut.

"Ini adalah langkah yang sangat positif untuk mencegah korupsi di tingkat desa," kata Andre Vetronius, Ketua Umum LKpIndonesia. "Dengan melaporkan harta kekayaan mereka, kades akan lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Jika ada Kades yang bilang ini itu rahasia, sudah sepantasnya oknum Kades ini diusut"tegasnya

LKpIndonesia juga mendorong KPK untuk terus memantau kepatuhan para kades dalam melapor LHKPN. "KPK harus tegas menindaklanjuti bagi kades yang tidak patuh," ujarnya

Kami dari LKpIndonesia sudah melaporkan 30 kasus kepada KPK, Sahabat ICW, Kemendesa, Ombudsman dan dinas terkait. Beberapa kasus yang dilaporkan tentunya terjadi di berbagai Desa yang ada di Indonesia.

Ada yang sudah inkrah, ada yang proses penyelidikkan dan ada yang dalam proses penanganan. Salah satu kasus dalam penanganan dan sedang kita proses saat ini adalah kasus yang terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

" Saat ini dalam proses penanganan kita, terkait laporan masyarakat Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau," Ujar Ketua Umum LKpIndonesia.


LKPIndonesia mendorong para kades untuk mematuhi kewajiban LHKPN ini dengan sebaik-baiknya. LKPIndonesia juga siap membantu para kades dalam memahami proses pelaporan LHKPN.

"Kami siap memberikan pendampingan kepada para kades dalam proses pelaporan LHKPN. Kami juga akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini," katanya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline