Lihat ke Halaman Asli

LKPIndonesia

Peneliti

Benarkah RAB Desa Itu Rahasia dan Tidak Boleh Diketahui Masyarakat?

Diperbarui: 20 Juli 2024   02:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Musyawarah Desa Terkait Penyusunan RKPDesa (Sumber: doc.Litbag.LKpIndonesia)

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat mengetahui RAB Dana Desa.Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU Desa pasal 24 "penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan", Lalu di pasal 26 ayat 4 "melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan" lalu diperkuat di pasal 68 ayat,bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, lalu ditambahkan dengan"RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) merupakan Rencana Anggaran yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan.

Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dalam beberapa pasal dalam UU Desa yang berlaku. Salah satu cara Kades untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

Sejujurnya, bukti seorang Kepala desa itu jujur  dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya.
Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa dan bukan dana untuk kepala desa atau pemerintahan desa. Mereka sudah digaji untuk bekerja.

Oleh karena itu, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak kepala desa. Jika Kepala desa atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas maka kepala desa tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dijebloskan ke penjara.

Masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan ini. Masyarakat harus berani melihat mana yang menjadi hak kepala desa, mana yang menjadi hak masyarakat. Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa. Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme

Fakta di lapangan masyarakat termasuk pegiat,aktivis dan wartawan mendapat kesulitan untuk mengetahui bahkan sekedar bertanya soal RAB- DD. Seringkali mendapat jawaban bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan atau diketahui. Permendagri nomor 114 tahun 2014 mengatur penyusunan RKPDes. Di pasal 29 ayat 5, bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes.

Permendagri nomor 114 pasal 42 bahwa "rencana APBDes sebagai mana dimaksud dalam pasal 41 dilampirkan Rencana Kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Dipasal 59, "kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat.

Ingat bahwa pasal 42 yang tadi adalah RKPDes tersebut terlampir rencana kegiatan dan RAB. Lalu kembali kita di pasal 29 Permendagri nomor 114 yaitu "dokumen RKPDes yang telah disepakati, maka ditetapkan sebagai peraturan desa.

Pertanyaannya sekarang, apa yang membatasi atau apa dasar hukumnya bahwa RKPDes itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat?

Jawaban terkait pernyataan RAB Desa itu rahasia dan tidak boleh diketahui masyarakat? RAB itu bukanlah Rahasia! Tidak benar bahwa RAB desa itu rahasia dan tidak boleh diketahui masyarakat. RAB desa adalah dokumen publik yang wajib diakses oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24 huruf b menyatakan bahwa desa berkewajiban untuk "memperjelas informasi publik desa".
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa "Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa merupakan informasi publik desa".
  • Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
  • Pemerintahan Desa menyatakan bahwa "Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat".
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline