Tanah Merah, 24 Juni 2024 - Praktik perangkat desa yang merangkap jabatan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut beberapa sumber, beberapa perangkat desa di Tanah Merah diketahui merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ketua Karang Taruna Desa Tanah Merah, dan jabatan lainnya. Namun, rangkap jabatan bukan terjadi pada perangkat desa semata. Rangkap jabatan juga dilakukan pada tingkat RT, RW ataupun pengurus lainnya. Sangat disayangkan sekali, hal ini terjadi.
Jikapun ada yang namanya Plt ataupun nama lainnya, untuk mengisi kekosongan jabatan hal itu tentunya tidak ada masalah. Tapi, hal ini menjadi masalah ketika prosedur, mekanismenya menyalahi aturan dan sarat maladministrasi.
Contohnya saja, perangkat desa yang menjabat sebagai Plt Direktur BUMDes, Karang Taruna Desa Tanah Merah dan jabatan lainnya hingga bertahun-tahun lamanya. Ini ada apa sebenarnya? Sarat akan maladministrasi.
Ketua Umum LKpIndonesia, Andre Vetronius menyayangkan praktik rangkap jabatan ini. Ia menilai hal ini dapat menyebabkan perangkat desa atau RT/RW tidak fokus dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau merangkap jabatan, dikhawatirkan mereka tidak bisa fokus dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan publik dikhawatirkan jadi terhambat," ungkap Andre, seperti dikutip dari Kompasiana (2023).
Andre yang juga warga Desa Tanah Merah menambahkan, rangkap jabatan ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Perangkat desa, RT/RW yang merangkap jabatan dikhawatirkan akan lebih memprioritaskan kepentingan pribadinya atau pihak lain, daripada kepentingan masyarakat.
"Bisa saja mereka memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu," kata Andre.
Sementara itu, Kepala Desa Tanah Merah, saat dikonfirmasi, tidak memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Terkait praktik rangkap jabatan perangkat desa, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.