Lihat ke Halaman Asli

LKPIndonesia

Peneliti

BPD Tak Berdaya, Polemik Desa Membara

Diperbarui: 13 Juni 2024   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa, kerap kali terjerumus dalam polemik akibat ketidakmampuannya menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal. Hal ini tak jarang memicu kekecewaan masyarakat dan menghambat jalannya roda pembangunan desa.


Fungsi utama BPD adalah sebagai pengawas kinerja kepala desa, penampung aspirasi masyarakat, dan pembahas serta penetap peraturan desa bersama kepala desa. Namun, dalam kenyataannya, banyak BPD yang gagal menjalankan tugas-tugas krusial ini. sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan memberikan persetujuan atas rancangan peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.

Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap ketidakefektifan BPD adalah minimnya kapasitas anggotanya. Kurangnya pelatihan dan pemahaman terhadap regulasi desa, serta minimnya pengalaman dalam berorganisasi, membuat banyak anggota BPD tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kenapa itu bisa terjadi? Tentunya ada yang salah dalam pemilihan atau penempatan BPD ini. 

Menurut keterangan yang LKpIndonesia himpun dari berbagai sumber; pemilihan anggota BPD Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau periode ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.Dari 9 anggota BPD hanya 2 orang yang benar-benar menjalankan proses yang ada dan 1 orang yang dipertahankan dari anggota BPD yang sebelumnya. Hal ini tentunya tidak sesuai dan terindikasi melanggar peraturan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bukan sebatas itu saja, sangat disayangkan juga camat hingga pemerintah yang terkait dengan hal inipun menutup mata, telinga dan pura-pura. Ada apa sebenarnya?Melihat dari keterangan diatas tidak salah lagi, kenapa polemik ini  kembali mencuat dan terjadi. Karena anggota BPD yang dipilih karena ada faktor x , asal comot dan memenuhi keterwakilan wanita semata. Begitupun perangkat desa yang ada di Pemerintahan Desa Tanah Merah, Siak Hulu  saat ini.

Selain itu, BPD juga sering kali terjebak dalam pusaran politik desa yang kompleks. Intervensi dari kepala desa, hubungan yang kurang harmonis dengan perangkat desa lainnya, dan gesekan kepentingan dengan golongan tertentu dalam masyarakat, membuat BPD sulit untuk menjalankan tugasnya secara objektif dan independen.

Jika BPD merasa tak mampu lagi mengemban tugas yang diamanahkan oleh masyarakat Desa Tanah Merah, lebih baik mundur secara terhormat!

BPD Gagal

Ketidakmampuan BPD dalam menjalankan fungsinya ini berakibat fatal bagi jalannya roda pemerintahan desa. Aspirasi masyarakat tidak tersalurkan dengan baik, kinerja kepala desa tidak diawasi secara efektif, dan peraturan desa yang dihasilkan tidak selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.

Namun, pada kenyataannya, banyak BPD yang gagal menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara maksimal. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kelemahan BPD ini beragam, antara lain:

Pertama, kurangnya kapasitas anggota BPD: Banyak anggota BPD yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan fungsinya, serta minimnya pengalaman dalam berorganisasi.

Kedua, lemahnya sumber daya: BPD seringkali kekurangan dana dan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline