Lihat ke Halaman Asli

LKPIndonesia

Peneliti

Ketua Umum LKpIndonesia: Mengecam Tindakan "Kriminalisasi" Mahasiswa oleh Rektor UNRI

Diperbarui: 9 Mei 2024   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rektor Universitas Riau (Sumber: doc.UNRI)

Pada tanggal 8 Mei 2024, Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof. Sri Indarti, dilaporkan telah melaporkan mahasiswanya, Khariq Anhar, ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan ini terkait dengan konten video yang dibuat Khariq di media sosialnya, di mana ia mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UNRI yang dianggapnya mahal.

Kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa, aktivis HAM, dan akademisi. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan Rektor UNRI merupakan bentuk pembungkaman suara kritis mahasiswa dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Beberapa poin penting terkait kasus ini, berdasarkan kronologinya Khariq membuat video di media sosialnya yang mengkritik kebijakan UKT UNRI. Rektor UNRI kemudian melaporkan Khariq ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

Terkait kronologi ini, Khariq disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Hal ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak atas tindakan Rektor UNRI. Kecaman ini berasal dari organisasi mahasiswa, aktivis HAM, dan akademisi. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembungkaman suara kritis mahasiswa dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Terkait laporan tersebut banyak dukungan mengalir untuk Khariq. Hal itu ditandai dengan berbagai aksi solidaritas dan dukungan untuk Khariq telah dilakukan, baik di dalam maupun di luar kampus UNRI. Seperti halnya yang dilakukan oleh Andre Vetronius, selaku Ketua Umum LKpIndonesia. Andre mengatakan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh Rektor UNRI tersebut, sebagai bentuk pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja.

"jika kriminalisasi atau laporan ini berujung dengan penjara kepada mahasiswa yang dilaporkan oleh Rektor ini nantinya. Tidak salah lagi, bahwa tatanan dan pejabat sekelas rektor benar-benar antikritik dan pendidikan kita saat ini dalam keadaan tidak baik".ujarnya.

Selain itu, Alumni Universitas Andalas ini juga  meminta kepolisian untuk tidak menindaklanjuti, karena bangaimanapun ini bisa diselesaikan secara internal. Tentunya, kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. Kasus ini juga dikhawatirkan dapat menghambat kebebasan berekspresi dan demokrasi di kampus.

Kasus yang terjadi saat ini tentunya mengangkat beberapa masalah penting, seperti: Akses pendidikan yang mahal: UKT di UNRI dianggap masih terlalu mahal bagi sebagian besar mahasiswa. Hal ini menyebabkan banyak mahasiswa kesulitan untuk menyelesaikan pendidikan mereka. Kebebasan berekspresi: Mahasiswa seharusnya memiliki hak untuk mengkritik kebijakan kampus tanpa rasa takut akan represali. Komunikasi: Diperlukan komunikasi yang lebih baik antara pihak rektorat dan mahasiswa untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang demokratis.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Riau. Belum diketahui secara pasti bagaimana kelanjutan kasus ini. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan membuka kembali diskusi tentang akses pendidikan yang mahal dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline