Lihat ke Halaman Asli

LKPIndonesia

Peneliti

RT dan RW Bukan Perangkat Desa (Peraturan Bawaslu 33/2018)

Diperbarui: 4 Oktober 2023   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pemilu (sumber:www kompas.com)

Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Desa/Kelurahan (Peraturan Bawaslu 33/2018) mengatur peran RT dan RW dalam pemilihan umum (pemilu). 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa RT dan RW berperan dalam mensosialisasikan pemilu dan membantu kelancaran pelaksanaan pemilu.

Bolehkah RT dan RW Terlibat Politik Praktis Sesuai Peraturan Banwaslu No. 33/2018?

Peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Presiden dan Wakil Presiden melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam politik praktis. Larangan ini juga berlaku bagi perangkat desa, termasuk RT dan RW.

Pada Pasal 79 huruf d Peraturan Bawaslu No. 33/2018 disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus, anggota, dan/atau tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, perangkat desa juga dilarang untuk menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye, serta dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

Jika perangkat desa terbukti melanggar larangan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan sanksi pemecatan. 

Oleh karena itu, penting bagi perangkat desa untuk memahami dan mematuhi larangan terlibat dalam politik praktis. Perangkat desa harus menjaga netralitasnya dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perangkat desa untuk menjaga netralitasnya:

  • Tidak menghadiri acara kampanye salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.
  • Tidak menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.
  • Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
  • Tidak menyampaikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
  • Tidak memberikan informasi yang bersifat memihak kepada salah satu pasangan calon, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

Dengan menjaga netralitasnya, perangkat desa dapat membantu untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline