Lihat ke Halaman Asli

LKPIndonesia

Peneliti

Menyongsong Era Digital Kita Harus Bijak Dalam Menggunakan TTE

Diperbarui: 20 September 2022   21:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Era yang semakin canggih seperti sekarang, banyak orang atau pemangku jabatan (Gubenur, Walikota, Bupati, Kepala Dinas dan jabatan lainnya). Hal tersebut mempermudah untuk menjalin kerja sama ataupun penanda tanganan berkas  (dokumen) yang sifatnya urgent ataupun seorang itu sedang tidak berada ditempat. Tentunya dibalik kemudahan itu ada permasalahan yang akan muncul nantinya. Apalagi saat ini semua orang sudah bisa memiliki tanda tangan elektronik secara mudah.


Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan.


"Benar, pada era digital apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini TTE akan menjadi solusi. Namun TTE harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 11 UU ITE, seperti saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan," kata Desi Sommaliagustina, Dosen Prodi Ilmu Hukum UNIDHA,  Selasa (20/06/2022).


Selain itu, lanjut Desi, harus ada cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangan dan mengindentifikasi bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait. Menurut Desi, tanda tangan manual memiliki jaminan identitas penanda tangan, keutuhan konten dokumen, dan persetujuan penanda tangan. Sama halnya dengan tanda tangan manual, ia meyakinkan bahwa TTE juga memiliki jaminan yang sama.


Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Sebelum kita menjawab apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik. Kita jelaskan terlebih dahulu apa itu tanda tangan. Tanda tangan adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf,  cap tanda tangan, cap paraf, cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Tanda tangan juga diartikan  (Inggris: signature berasal dari Latin: signare yang berarti "tanda") atau paraf adalah sebuah bentuk khusus dari tulisan tangan yang mengandung karakter khusus dan bentuk-bentuk tambahan yang sering digunakan sebagai bukti autentifikasi/verifikasi identitas seseorang.

Pada dasarnya, tanda tangan memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menunjukkan pemenuhan syarat atas kesepakatan sesuai dengan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkann tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 1 PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("UU PSTE") adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik


Tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 54 PP PSTE dibedakan menjadi dua yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Di mana, tanda tangan tersertifikasi harus memenuhi persyaratan seperti dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Sedangkan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.


Bangaimana cara pembuktian TTE yang tidak tersertifikasi itu palsu?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline