Gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam islam, gharar adalah perkara yang dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugukan salah satu pihak yang lain.
Di artikel ini tidak akan menjelaskan gharar dalam jual beli, akan tetapi kita akan menjelaskan tentang judinya. Yaitu sabung ayam yang mana dalam masyarakat Indonesia sabung ayam terdengar konstan di telinga masyarakat.
Sabung ayam adalah permainan adu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam yang diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.
Permainan menyabung ayam disebut juga sebagai berlaga ayam. Permainan ini sudah dimainkan sejak kerajaan Demak. Di salah satu cerita rakyat, seorang pangeran bermain sabung ayam dan bertemu ayahnya yang telah membuang ibunya
Dan dalam PP 9/1981, Pelaksanaan Penertiban Perjudian Nomor : 9 Tahun 1981 yang berisi Tentang: Pelaksanaan Penertiban Perjudian Presiden Republik Indonesia menjelaskan :
Pasal 1
(1)Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. *19962 (2)lzin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981,
Pasal 2
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertipan Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040), dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi semua peraturan perundang-undangan tentang Perjudian yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian yang belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA Republik Indonesia,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
umum
Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Ditinjau dari kepentingan Nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar daripada kemanfaatan yang diperoleh.