Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Nama : Ahmad Fauzi
NIM : 212111266
Kelas : HES 5G
1. Sebutkan 5 Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli?
Soerjono Soekanto (1982)
Sosiologi merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang menganalisis secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya
Soetandyo Wignjosoebroto (1992)
Penelitian sosiologi berfokus pada permasalahan hukum dalam konteks kehidupan bermasyarakat
Satjipto Raharjo (1979)
Kajian ilmiah tentang hukum berdasarkan penerapannya dalam masyarakat
David N. Schiff (1882)
Sosiologi hukum merupakan salah satu jenis penelitian sosiologi yang mempelajari fenomena hukum tertentu, antara lain persoalan hubungan hukum, proses interaksi, legalisasi, dan konstruksi sosial
Otje Salman (1989)
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari dan menganalisis secara empiris interaksi antara hukum dan fenomena sosial lainnya
2. Rumuskan Pengertian Sosiologi Hukum menurut anda?