Lihat ke Halaman Asli

Utita Suad

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Kontra Mengenai Instagram Story yang Berisi Cuplikan Film KKN yang Diunggah oleh Artis : Mungkin Bagian dari Promosi.

Diperbarui: 19 Mei 2022   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: twitter/moviemenfes“KKN Di Desa Penari” merupakan sebuah cerita  seorang Mahasiswa yang dijadikan sebuah film box office dan sudah banyak ditunggu oleh masyarakat Indonesia setelah sekian lama. Adanya hal yang menyangkut adat istiadat dalam sebuah daerah yang membuat cerita ini terlihat sakral sehingga masyarakat banyak yang tertarik dan tidak sabar dengan terbitnya film KKN Di Desa Penari ini. 

Awalnya, adanya rumor mengenai terbitnya film tersebut sudah ramai sejak tahun 2020 lebih tepatnya, sebelum pandemi Covid-19 menyebar ke seluruh Indonesia. Cerita tersebut ramai di media sosial seperti adanya thread, review youtuber, dan artikel-artikel yang menceritakan runtutan cerita tersebut dari awal kejadian hingga akhir.

Film “KKN Di Desa Penari” berhasil tayang pada layar lebar Box Office dan dapat ditonton oleh masyarakat pada tanggal 30 April 2022. Tentu saja banyak masyarakat yang memiliki antusias tinggi  dan tidak sabar untuk menonton film tersebut, meskipun mungkin Sebagian dari mereka sudah mengetahui bagaimana alur cerita dari awal hingga akhir karena sudah mendengar, membaca dari cerita yang mereka lihat di Sosial Media. 

Film “KKN Di Desa Penari” berhasil masuk dalam kategori 3 besar film Indonesia terlaris dan sudah ditonton oleh 6juta penonton dan masih terus bertambah hingga sampai saat ini.

Pada umumnya, Masyarakat Indonesia sudah harus mengerti dalam menonton layar lebar Box Office juga memiliki peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.” 

Atas tindakan pelanggaran terhadap pasal 32 ayat (1) ini, ancaman pidananya diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”Pasal 1 Ayat (32) UU Hak Cipta berbunyi: 

“Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.” Dari pasal ini, kita sebagai warga negara yang cerdas harusnya sudah mengerti dengan peraturan yang ada.

Pada tanggal 13 Mei 2022, warga twitter dihebohkan dengan adanya sebuah postingan Instagram stories yang diunggah oleh salah satu artis berinisial JP dimana dalam cuplikan tersebut berisi scene dari film “KKN Di Desa Penari”. Karena ia adalah sosok publik yang banyak diketahui oleh masyarakat, tentunya hal tersebut sempat membuat kegaduhan di Sosial Media. 

Hal ini dapat kita lihat dalam sebuah akun twitter Bernama @Moviemenfess yang menunjukkan bahwa adanya kesalahan dari sosok publik tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline