Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah ideologi yang didalamnya memuat cita-cita, ide-ide dasar, nilai-nilai, simbol, doktrin, pedoman dan kerangka informatif bagaimana negara Indonesia akan diselenggarakan. Pancasila terbukti mampu mengayomi dan melindungi semua warga negara yang terdiri dari banyak suku, ras, dan agama. Ini merupakan bukti bahwa Pancasila merupakan dasar ideologi dan falsafah yang dalam bangsa Indonesia sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kelima sila dalam Pancasila saling melengkapi satu sama lain. Sila tersebut menjadi pedoman yang ideal dalam mengatur perilaku warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk pertahanan terhadap keutuhan NKRI.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah sangat luas. Terdiri dari wilayah daratan, lautan dan wilayah udara di atasnya. Penduduknya juga sangat beragam tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, ditekankan tentang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebab terdapat perbedaan-perbedaan yang membentuk keberagaman, seperti keberagaman suku, bahasa (bahasa daerah), budaya, golongan berkepentingan, politik, dan juga agama.
Hal tersebut membuktikan bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Pancasila disusun sedemikian rupa oleh para pemimpin terdahulu dengan memperhatikan dan menghormati aspek perbedaan tersebut.
Para pemimpin menyadari bahwa perbedaan-perbedaan ini sangat potensial menimbulkan konflik yang berkemungkinan memecah belah bangsa Indonesia. Sila persatuan ini ibarat penengah yang menyadarkan bahwa perbedaan bukanlah hal yang perlu diperdebatkan, sebab perbedaan merupakan karuna Tuhan yang patut di syukuri, maka dari itu persatuan dan kesatuan sangatlah penting.
Dalam mencapai persatuan dan kesatuan bangsa, tentu tidak lepas dari sikap Nasionalisme atau kesadaran nasional, sebab di dalamya terdapat prinsip-prinsip.
Pertama, kesatuan persatuan atau unity dalam arti dinyatakan sebagai syarat yang tidak dapat ditolak. Kedua, kebebasan atau liberty dalam arti masyarakat selaku warga negara mempunyai kebebasan berpendapat demi menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.
Ketiga, kesamaan atau equity dalam arti kesamaan hak dan kewajiban serta kesamaan memperoleh kesempatan yang sama baik dalam hal pendidikan, pekerjaan dan lain-lain. Dengan begitu setiap warga negara berkesempatan mengembangkan diri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Keempat, kepribadian atau personality dalam arti setiap bangsa memiliki karakteristik khas sesuai pengalaman budaya dan sejarah. Kepribadian mengacu pada karakteristik yang didasari persamaan nasib, sehingga terbentuk jatidiri bangsa (national identify).
Kelima, prestasi atau performance dalam arti nilai atau kualitas dari suatu tindakan sehingga menimbulkan kekaguman terhadap negara lain (Sartono, 1992).
Pancasila sebagai pemersatu sejalan dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika" (meskipun berbeda-beda tapi tetap satu jua). Sebab pada hakikatnya manusia sebagai warga negara memerlukan persatuan dan kerjasama. Kerjasama dapat terlaksana apabila ada persatuan, dan persatuan dapat terwujud apabila ada perdamaian. Sehingga Pancasila memiliki peran yang penting dalam persatuan dan kesatuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H