Tahun 2017 jumlah penduduk usia kerja di Bali mencapai 3235563 jiwa (BPS). Angkatan kerja sebesar 2434450 jiwa dengan rincian sebesar 2398307 penduduk yang bekerja dan 36143 pengangguran. Penduduk yang termasuk dalam bukan angkatan kerja sebanyak 801113 jiwa. Menurut BPS Provinis Bali, angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di provinsi tersebut sebesar 75,24%. Angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,48%. Tentu saja angka-angka yang diperoleh dari hasil perhitungan oleh BPS ini tidak menggunakan batas atas usia kerja.
Perhitungan akan menunjukkan hasil lain apabila penduduk yang bekerja memiliki batas atas usia kerja. Pada percobaan perhitungan kali ini, penulis mencoba menarik batas atas usia penduduk yang bekerja pada umur 59 tahun. Untuk usia kerja penduduk pada rentang 15-59 tahun maka diperoleh jumlah penduduk sebanyak 2140685 jiwa. Jumlah angkatan kerja menjadi 2176828 jiwa dan jumlah pengangguran sebesar 36143 jiwa. Sehingga dapat diperoleh angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dengan membagi pengangguran dengan jumlah angkatan kerja sebesar 1,66%.
Dari kedua hasil perhitungan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa metode perhitungan yang berbeda akan mempengaruhi hasil akhir. Perhitungan tingkat pengangguran terbuka menggunakan batas atas usia kerja akan menghasilkan persentase yang lebih besar daripada perhitungan yang tidak menggunakan batas atas usia kerja. Tingkat pengangguran yang lebih besar akan berimplikasi pada bidang politik. Hal tersebut berkaitan dengan keberhasilan tingkat pembangunan pada suatu era pemerintahan. Angka pengangguran yang kecil dan menurun menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Apabila angka pengangguran tinggi maka akan menganggu stabilitas politik suatu negara karena menganggap pemerintah telah gagal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H