Lihat ke Halaman Asli

Cybercrime sebagai Dampak Negatif Pesatnya Perkembangan Teknologi Digital

Diperbarui: 27 Desember 2021   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pdaghana.com

Perkembangan yang pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi memang membawa banyak kemudahan dan dampak positif dalam kehidupan manusia. Namun, sejalan dengan itu manusia juga bisa menjadi korban dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh media digital jika tidak memanfaatkannya dengan bijak dan berhati-hati. Hampir seluruh kegiatan sehari-hari manusia saat ini bergantung pada internet dan perangkat digital. Namun, ditengah segala nilai positif dan kemudahan yang didapatkan dengan adanya internet, manusia tidak bisa menghindari dampak negatifnya.

Seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan internet dan media digital, maka kejahatan yang tadinya hanya terjadi secara fisik. Kini, tindak kriminal juga bisa terjadi di ruang digital dan memakan berbagai korban dari berbagai latar belakang tanpa pandang bulu. Kejahatan atau tindakan kriminal yang terjadi di ruang digital ini dikenal dengan istilah cybercrime.

Cybercrime merupakan kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan (network) (Moore, 2005) dalam (Gani, 2018). Kejahatan cyber merupakan bentuk kejahatan yang baru pertama kali dialami oleh masyarakat dunia karena hal ini terjadi sejak adanya internet. Bentuk-bentuk kejahatan cyber diantaranya cyber terorism, cyber pornography, hacking, cracking, defacing, sniffing, carding, phishing, spamming, hingga scam dengan berbagai macam motif dan cara.

Setiap orang berpeluang untuk menjadi korban atau pelaku cybercrime karena hal ini terjadi di ruang digital dimana siapa saja karena dilakukan melalui internet yang bisa bisa diakses oleh siapa saja asalkan memiliki perangkat digital dan jaringan yang memadai.

Walaupun terlihat sepele, namun jika kriminalisasi di ruang digital ini terus terjadi dan tidak memiliki landasan hukum yang lebih tegas maka dapat mempengaruhi perekonomian nasional karena kerusakan di berbagai bidang seperti perbankan, telekomunikasi, dan permasalahan lain bisa berdampak langsung pada sektor ekonomi.

Ada beberapa karakteristik utama cybercrime, diantaranya : ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan, serta jenis kerugian yang ditimbulkan (Marita, 2015).

Melalui pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa cyber crime merupakan salah satu bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di ruang digital memanfaatkan teknologi digital dan dengan modus tertentu dan dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Cybercrime sangat rentan terjadi karena pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya dibalik layar. Selain itu, lebih mudah juga bagi pelaku untuk menyembunyikan identitasnya sehingga membuat pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.

Selain itu, sejak masa pandemi dipastikan terjadi peningkatan jumlah kejahatan cyber crime di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat hampir 190 juta upaya serangan siber di Indonesia pada bulan Januari hingga Agustus 2020. Dari data tersebut terlihat bahwa kasus kejahatan siber naik lebih dari empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang hampir mencapai 39 juta serangan siber.

Menurut catatan dari Siber Polri penipuan melalui WhatsApp menjadi salah satu modus penipuan yang paling sering digunakan karena ada banyak sekali kasus yang serupa yang dilaporkan oleh masyarakat. Biasanya modus yang paling banyak digunakan ialah dengan scanning (memindai) QR Code yang terdapat pada  WhatsApp Web pada ponsel Anda. Si Pembajak WhatsApp biasanya menggunakan akun Anda untuk melakukan kejahatan, seperti meminta pulsa hingga meminta uang (Fajarullah, 2021)

Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 649 laporan penipuan, 39 laporan pencurian data dan total 18 pengaduan mengenai peretasan elektronik yang diterima oleh Siber POLRI. Bila di totalkan, jumlah pengaduan yang masuk adalah sebanyak 15.414 laporan dengan total kerugian yang mencapai Rp. 1,23 triliun rupiah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline