Lihat ke Halaman Asli

Fadilah Utami

Magister Pendidikan

Homeschooling: Adakah Undang-undangnya?

Diperbarui: 26 Desember 2023   07:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Permendikbud 129 Tahun 2014 tentang sekolah rumah (homeschooling)

Bagi orang tua yang ingin memberikan pendidikan homeschooling untuk anaknya, jangan khawatir akan kedudukannya dalam pendidikan, karena homeschooling telah diatur dalam Permendikbud 129 Tahun 2014. 

Permendikbud 129 Tahun 2014 tentang sekolah rumah ditandatangani oleh mendikbud RI Mohammad Nuh pada tanggal 9 Oktober 2014 dan diundangkan tanggal 17 Oktober 2014 silam. Peraturan termaktub dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1660 oleh Amir Syamsudin, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

Permendikbud ini hadir untuk membagi tiga jalur pendidikan yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negara. Bagi anak Indonesia tak hanya berkewajiban untuk mengenyam model pendidikan formal saja. Melainkan juga berkesempatan mengikuti pendidikan informal dan nonformal. Ketiganya sama-sama dijelaskan dan dibedakan melalui  aturan Permendikbud ini.

Permendikbud 129 Tahun 2014 menjadi solusi sekaligus payung hukum model pendidikan terbaru yang kini juga telah dinikmati sebagian anak Indonesia melalui home schooling. Artinya, model pendidikan ini akan menjadi bagian dari sistem pendidikan yang sah berlaku di Indonesia.

Meski legalitasnya telah diatur dalam Permendikbud terbaru ini, tetap saja sejumlah persoalan lain bermunculan. Seperti pemenuhan fasilitas homeschooling oleh Pemerintah yang masih terbatas, hingga para praktisi sekolah rumah yang masih dipandang sebelah mata. Dinamika sistem pendidikan selalu mencari titik temu akan kebutuhan individual masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik dengan kebutuhan negara untuk menjaga nilai-nilai kolektif masyarakat.

Sebagian besar praktisi homeschooling menganggap definisi sekolah rumah dalam Permendikbud 129 Tahun 2014 masih rancu seperti dilansir Rumah Inspirasi. Dampak buruk dari hal tersebut yakni mulai bermunculan komunitas yang melabeli dirinya sebagai lembaga homeschooling resmi. Sebenarnya komunitas ini dapat diistilahkan ke dalam sekolah-fleksi (flexi-school) dalam sistem pengelolaannya.

Penyederhanaan proses ujian kesetaraan juga diperlukan sebab jalur informal relatif bebas dan tidak diatur oleh negara, mekanisme ujian penyetaraannya pun sebaiknya dapat disederhanakan prosedurnya. Pasalnya masih terdapat kasus birokrasi yang rumit seperti syarat terdaftar di lembaga nonformal, rapor lengkap, batas usia, belum lagi biaya yang tak murah.

Pemerintah mulai mendukung sistem pendidikan sekolah rumah mengingat program pembelajarannya mulai berkembang di Indonesia. Permendikbud 129 Tahun 2014 berperan sebagai regulasi untuk memberikan kebebasan pada siswa dari keluarga yang memiliki status ekonomi menengah ke atas agar tidak bergantung pada pemerintah. Selain itu, tidak dapat dipungkiri siswa yang mengikuti program sekolah rumah juga memiliki kompetensi unggul dibanding siswa sekolah umum.

“Anak yang belajar di rumah biasanya mendapat nilai di atas rata-rata dalam test SAT dan ACT sebagai persyaratan untuk masuk perguruan tinggi, sehingga semakin banyak siswa yang diterima oleh perguruan tinggi,” papar Brian D. Ray di Amerika Serikat.

Siswa homeschooling mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kapasitasnya dengan memiliki kreativitas dan kemampuan berpikir kritis tinggi. Selain itu, program homeschooling juga dapat mengurangi juvenile delinquency, seperti tindakan kekerasan, tawuran, seks bebas, hingga narkoba. Sekolah rumah dapat dijadikan sebagai jawaban untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Berikut hal-hal penting yang melatarbelakangi terbitnya Permendikbud 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.

Latar Belakang Permendikbud 129 Tahun 2014

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline