Siapa yang tak mengenal sosok dahlan iskan, sosok sejuta inspirasi yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara di tetapkan sebagai kasus korupsi proyek pembangunan proyek gardu induk wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebesaar 1,6 Triliun Rupiah. Kasus ini berawal saat PLN membangun 21 gardu induk pada uniy pembangkit dan jaringan yang dilakukan menggunakan dana APBN untuk tahun anggaran 2011-2013. Dan berdasarkan hasil pengitungan Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang di timbulkan akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai angka 33,2 miliar.
Dalam kasus tersebut menurut saya aparat penegak hukum terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan hukum. Hanya menggunakan dua alat bukti saja sudah bisa di tetapkan sebagai tersangka. Para penegak hukum harusnya lebih mendalami kasus tersebut, apakah kasus tersebut benar-benar kejahatan atau hanya kekeliruan saja. Wakil Presiden jusuf Kalla menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Dahlan Iskan tersebut harus di dalami, hal ini mengingat kasus Dahlan berkaitan dengan kebijakan yang di ambilnya, apabila kebijakan menjadi kejahatan maka tidak akan ada orang yang berani mengambil kebijakan. (Kompas.com 8/6/2015)
Penagak hukum harusnya lebih berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara. Bisa saja seseorang yang sebernarnya tidak bersalah malah di penjara. Semua itu harus di teliti lebih lanjut dan di dalami dahulu baru diambil sebuah keputusan.
Saya salut dengan Dahlan Iskan karena beliau menerima keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan akan terus mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H