Lihat ke Halaman Asli

Hukum Waris dan Konflik Permasalahannya

Diperbarui: 7 Maret 2023   20:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Uswatun Khasanah

NIM : 212121183

1.  Apa yang menjadi kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia?

Ahli waris merupakan seseorang yang akan menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris serta seseorang yang akan menyelesaikan kewajiban-kewajiban dari si pewaris. Menurut hukum waris islam terdapat beberapa kewajiban yang harus di dahulukan penyelesaian oleh ahli waris sebelum pembagian warisan antara lain melunasi hutang pewaris,membayar biaya jenazah, membayar zakat,serta melaksanakan wasiat jika ada.

Peralihan harta warisan kepada ahli waris terjadi pada saat si pewaris meninggal dunia. beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ahli waris terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris diantaranya :

  • Seorang ahli waris wajib memelihara dan menjaga keutuhan harta warisan sebelum harta warisan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Seorang ahli waris tidak boleh menggunakan harta warisan yang belum dibagi kepada semua ahli waris yang memiliki hak untuk menerima harta warisan tersebut tanpa persetujuan dari masing-masing ahli waris yang bersangkutan.
  • Seorang ahli waris wajib untuk merundingkan sistem pembagian harta warisan kepada semua ahli waris apakah menggunakan pewarisan menurut hukum perdata,menurut hukum islam,ataupun menurut hukum adat.
  • Seorang ahli waris wajib melunasi hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
  • Seorang ahli waris wajib melaksanakan wasiat yang ditulis oleh pewaris jika terdapat surat wasiat.

2. Mengapa proses penyelesaian harta warisan segera dilaksanakan?

Pada dasarnya, pembagian warisan dianjurkan untuk segera dilakukan, karena bagaimana pun hal tersebut adalah hak para ahli waris. "Di antara dalil-dalil yang mengharuskan segera membagi harta waris adalah kewajiban menyampakan amanah," Hakikatnya, harta yang ditinggalkan almarhum adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat."

Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris. Harta waris yang belum dibagikan belum jelas kepemilikannya dan berpotensi menimbulkan persoalan. Ketika ada harta waris yang belum dibagikan lalu ada salah satu ahli waris yang mengambil harta waris tanpa diketaui dan tanpa adanya kesepakatan pembagian harta waris dengan ahli waris yang lainnya maka dapat tergolong mencuri harta milik saudaranya. Maka dari itu untuk menjaga agar persoalan tersebut tidak terjadi penyelesaian harta warisan harus segela dilaksanakan.

3. Mengapa di masyarakat sering terjadi persengketaan masalah harta warisan?

Masalah Waris adalah masalah yang penting dan selalu menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam hukum Islam, karena hal ini selalu ada dalam setiap keluarga dan masalah waris ini rentan dengan masalah/konflik di masyarakat akibat pembagian yang dianggap kurang adil atau ada pihak- pihak yang merasa dirugikan.

Masalah waris sering kali menimbulkan masalah dalam kehidupan masyarakat . Pembagian harta warisan merupakan suatu permasalahan yang rentan terjadi konflik dalam keluarga, dikarenakan pembagian warisan yang tidak merata atau tidak adil. Faktor penyebab terjadinya sengketa waris adalah karena belum adanya pembagian harta warisan dalam rentang waktu yang lama sehingga harta tersebut menjadi musnah dan timbulnya fitnah, ini didukung oleh ketidaktahuan ahli waris, dan adanya penguasaan sepihak dari salah satu ahli waris.

4. Bagaimana seharusnya dalam menyelesaikan masalah harta warisan di tengah masyarakat?

Melalui perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak diantara ahli waris, bentuk seperti ini biasa dilakukan dengan adanya pihak pertama sebagai ahli waris yang menyatakan keluar dari menerima hak waris, dan menyerahkan warisan kepada pihak kedua atau ahli waris lain yang dikehendaki oleh ahli waris pertama, apakah melalui pembebasan tebusan atau penggantian sama sekali ataupun melalui tebusan atau penggantian atas atas harta warisan yang telah diwariskan kepada pihak pertama.

5. Sebagai mahasiswa islam, apa yang anda lakukan bila terjadi sengketa harta warisan dalam suatu keluarga?

Sebenarnya untuk menyelesaikan suatu perkara seseorang itu membutuhkan sebuah power dimana tanpa hal tersebut seseorang bukan siapa-siapa nah ini juga berlaku pada sengketa dalam hal warisan, kita selaku mahasiswa Islam tentunya sudah tau bakal gimana urusan ini nantinya apakah akan diajukan ke pengadilan agama ataupun diselesaikan secara jalur non litigasi. kita tidak bisa serta merta ikut campur dalam urusan rumah tangga seseorang karena semuanya sudah ada SOPnya sehingga ketika kita menemui kasus tersebut dan kita punya power didalamnya semisal kita termasuk anggota keluarganya maka sebisa mungkin kita mengarahkan ke jalur yang benar alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa sampai ke jalur hukum.

Kelompok 6:

Dimas Mukhamad Shodiqin (212121157)

Viandra Fendhi Gunawan (212121170)

Hanifah Dea Kusuma Wardani (212121173)

Fabian Ardhani Putra (212121181)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline