Lihat ke Halaman Asli

Uswatun kh

Mahasiswa IAIN Jember

Mutu Seorang Guru Muda

Diperbarui: 5 April 2020   20:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam dunia akademik untuk menjadi seorang pendidik tidak serta merta cukup bisa mengajar, namun memerlukan keahlian khusus sesuai dengan bidangnya sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak asal-asalan atau hanya sekedar memberi tugas kemudian dibiarkan begitu saja tidak ada yang namanya follow up.  

Dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,  sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,  serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasioanal. 

Dengan merujuk pada undang-undang guru dan dosen, Dari segi umur seorang pendidik tidak bisa di jadikan  patokan untuk melihat kualitasnya saja,  jika  persyaratan di atas sudah terpenuhi maka kualitasnya tidak diragukan lagi dan dikatakan profesional dalam bidangnya. 

Melihat fakta dilapangan saat ini bahwa guru muda terus berusaha up to date dan memang harus untuk bisa meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugasnya, tidak bisa dipungkiri bahwa peserta didik bisa jauh lebih menguasainya karena begitu cepatnya akses pelajaran saat ini. 

Dalam hal ini maka kerja sama antara pendidik dan peserta didik harus benar-benar berjalan, pendidik sendiri mutunya sudah terpenuhi tinggal mendorong peserta didik untuk terus mengakses pelajaran dengan baik sehingga  dapat diaplikasikan dalam kegiatan sehari-hari. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline