Dalam dunia akademik untuk menjadi seorang pendidik tidak serta merta cukup bisa mengajar, namun memerlukan keahlian khusus sesuai dengan bidangnya sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak asal-asalan atau hanya sekedar memberi tugas kemudian dibiarkan begitu saja tidak ada yang namanya follow up.
Dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasioanal.
Dengan merujuk pada undang-undang guru dan dosen, Dari segi umur seorang pendidik tidak bisa di jadikan patokan untuk melihat kualitasnya saja, jika persyaratan di atas sudah terpenuhi maka kualitasnya tidak diragukan lagi dan dikatakan profesional dalam bidangnya.
Melihat fakta dilapangan saat ini bahwa guru muda terus berusaha up to date dan memang harus untuk bisa meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugasnya, tidak bisa dipungkiri bahwa peserta didik bisa jauh lebih menguasainya karena begitu cepatnya akses pelajaran saat ini.
Dalam hal ini maka kerja sama antara pendidik dan peserta didik harus benar-benar berjalan, pendidik sendiri mutunya sudah terpenuhi tinggal mendorong peserta didik untuk terus mengakses pelajaran dengan baik sehingga dapat diaplikasikan dalam kegiatan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H