Lihat ke Halaman Asli

uswatun hasanah

Ana hasanah

Analisis Putusan Gugatan Melawan Hukum Partai Prima dan Partai Berkarya

Diperbarui: 6 April 2023   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan melawan hukum adalah sebuah tindakan yang biasa di kenal dengan PMH. di mana hal ini tidak boleh bertentangan dengan trias politika yakni kewenangan dan peran Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif. 

Sebagaimana tindakan melawan hukum yang di lakukan oleh partai Prima dan partai Berkarya sebagai partai peserta pemilu Tahun 2024 yang tidak lolos di bidang Administrasi.

Peristiwa yang dilaporkan peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca-putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023,"

putusan hakim tentang penundaan pemilu Tahun 2024 tidak sesuai dengan wewenang hakim, sebab penunndaan pemilu adalah wewenang penuh dari bawaslu serta KPU Republik Indonesia. oleh karena itu sesuai dengan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. 

Oleh karena itu banyak pandangan yang berpendapat tentang hasil putusan PN jakarta dan hakim harus di beri sanksi sesuai dengan pelanggaran dan tindakan melanggar hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline