Pemilihan kepala desa adalah sebuah bentuk pelaksanaan demokrasi tingkat desa yang dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali. bentuk perwujudan pengaplikasian demokrasi yakni dengan melaksakan pemilihan pemerintahan desa dengan sistem yang besifat terbuka, jujur, dan keadilan di dalam nya.
Sebagaimana yang di atur dalam undang-undang tentang ketentuan pemilihan kepala desa tahun 2017.
Pemilihan kepala desa yang terjadi di Desa Matanair - Kec. Rubaru - Kab. Sumenep - Jawa timur ini adalah sebuah konflik sengketa yang menjadi problema atau permasalahan di lantiknya calon kepala desa terpilih atas ditemukan nya proses kecurangan atas hasil surat pemilihan suara pada tahun 2019.
Dengan itu di lihat dari salinan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya, yang isi nya yakni membatalkan keputusan bupati sumenep nomer 188/485/KEP/435.012/2019. tanggal 02 Desember 2019, tentang pengesahan dan pengangkatan hasio kepala desa terpilih hasil pilkaded serentak Tahun 2019.
Hal ini adalah sebuah bentuk ketidak cakapan Ahmad. Fauzi selaku Bupati sumenep, padahal isi salinan keputusan jelas memerintahkan untuk membatalkan pelantikan Ghazali dan melantik Achmad . Rasidi sebagai kepala desa matanair tahun 2019.
Oleh sebab itu bupati sumenep di nilai tidak patuh pada keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya.
Harapan seluruh masyarakat desa Matanair - Kab. Sumenep - madura bupati harus segera mengeluarkan dan melaksanakan surat putusan PTUN nomer 79 PK/TUN/ 2021 yang terdapan pada isi poin ke 4 yakni : Mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang berisi : " Mengangkat dan melantik penggugat Saudara Achmad. Rasidi Kepala Desa Matanair - Kec. Rubaru - Kab. Sumenep - Madura - Jawa Timur "
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H