Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki kecintaan atau rasa nasionalisme tentu tahu Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari 5 sila itulah kemudian di buat berbagai macam undang-undang dan peraturan. Semua undang-undang dan peraturan tidak boleh menyalahi pancasila.
Pancasila adalah 5 aturan dasar yang di buat atau di jarang oleh manusia, jadi Pancasila bukan ajaran agama baru atau ajaran aliran kepercayaan baru, akan tetapi inti pancasila tidak menyelisihi ajaran agama. Inti pancasila adalah untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang di ridhoi tuhan.
Pancasila lahir setelah bangsa Indonesia di jajah bangsa asing lebih dari tiga setengah abad. Pada saat penjajahan Jepang, bangsa Indonesia mendapat janji akan di beri kemerdekaan. Janji tersebut di berikan oleh jepang tidak lain agar rakyat Indonesia membantu tentara jepang berperang melawan tentara sekutu. Janji ini di ucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Rakyat Indonesia terus mendesak agar di berikan kemerdekaan sehingga pada tanggal 29 April 1945. Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang di tuangkan dalam maklumat Gunseikan ( pembesar tertinggi sipil dari pemerintah militer Jepang di Jawa dan Madura ) Dalam maklumat tersebut sekaligus di muat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas bandan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat di pertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini di lantik pada tanggal 28 mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut yang di bicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut dua tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 mei 1945 Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat