Lihat ke Halaman Asli

Uswatun Hasanah

Santri dan Mahasiswa

Bagian-bagian Dzawil Furudh

Diperbarui: 2 Januari 2023   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Golongan dzawil furudh adalah golongan keluarga tertentu yang ditetapkan menerima bagian tertentu dalam keadaan tertentu. Fuqoha' berpendapat bahwa golongan dzawil furudh secara mutlak memilik bagian yang pasti. Ketentuan ini diatur dalam Al-Qur'an, hadits, ijma' dan ijtihad.
Pembagian waris yang ditetapkan oleh Al-Qur'an adalah al-furudhul muqoddaroh. Syekh Muhammad Dzul Kifli Zainuddin Al-Wathoniy menulis:[1]
                                           
Bagian-bagian warits yang telah dipastikan di dalam Kitabullah ada enam: (1) Setengah, (2) Seperempat, (3) Seperdelapan, (4) Duapertiga, dan (5) Sepertiga, dan (6) Seperenam.

Bagian pasti dalam angka Arab:
1. 1/ 2
2. 1/ 4
3. 1/ 8
4. 2/ 3
5. 1/ 3
6. 1/ 6


Untuk mengetahui bagian ashabul furudh dapat menggunakan tiga cara:[2]
1. Jalan Tadally, yaitu mengetahui bagian furudh (bagian waris yang pasti) dengan menghitung seperdua dari seperdua, yaitu seperempat, dan seperdua dari seperdua, yaitu seperempat dan seperdua dari seperempat, yaitu seperdelapan. Seperdua dari dua per tiga yaitu sepertiga dan seperdua dari sepertiga yaitu seperenam.
2. Jalan Taraqqy: yaitu bagian furudh dengan menghitung kelipatan. Kelipatan dari seperdelapan adalah seperempat dan kelipatan dari seperempat adalah setengah. Kelipatan dari seperenam adalah sepertiga dan kelipatan dari sepertiga adalah dua per tiga.
3. Jalan Tawassuth: yaitu Kembali pada pecahan pertama lalu turun ke derajat sebawahnya dan seatasnya. Setengah dari seperempat adalah seperdelapan, kelipatan dari seperempat adalah setengah dan setengah dari sepertiga adalah seperenam, kelipatan dari sepertiga adalah dua per tiga.


Berikut rincian ashabul furudh beserta syarat-syaratnya:


1. Ahli waris yang mendapat setengah (1/2) dari harta warisan. Yang mana seorang diantaranya adalah laki-laki dan empat sisanya adalah perempuan:
a. Suami: Seorang suami mendapat bagian setengah apabila muwarits (istri sebagai mayit) tidak memiliki keturunan yang berhak mewarisi, baik dari suami yang bersangkutan maupun mantan suami, bahkan keturunan dari hasil zina karena anak hasil zina nasabnya diikutkan kepada ibu. Dan jika muwarits (istri) memiliki keturunan, maka suami mendapat bagian seperempat (1/4).[3]
b. Anak perempuan: Anak perempuan mendapat bagian setengah, dengan dua syarat, yaitu (1) Seorang diri, (2) Tidak mewarisi bersama mu'ashib (anak laki-laki atau sepupu laki-laki, atau anak dari sepupu laki-laki).
Alasan anak perempuan tidak mendapat bagian seperdua bila ada mu'ashib adalah, karena jika anak perempuan mendapat bagian setengah maka akan sama dengan bagian anak laki-laki, atau suatu saat anak perempuan akan memiliki bagian yang lebih banyak dari anak laki-laki, dan hal ini tidaklah diakui syariat Islam.
c. Cucu perempuan dari anak laki-laki: Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian setengah dengan tiga syarat: (1) Seorang diri, (2) Tidak Bersama mu'ashib (cucu laki-laki dari anak laki-laki) atau sepupu laki-lakinya (anak laki-laki dari saudara ayah)[4], (3) Tidak ada hajib (ahli waris lain yang menghalanginya mendapat warisan).[5]
Alasan kewarisan cucu perempuan dari anak laki-laki adalah dalil kewarisan anak perempuan itu sendiri, karena cucu perempuan dari anak laki-laki dapat menempati kedudukan anak perempuan, jika anak perempuan tidak ada. Dikatakan dalam syair [6] "Anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki serta anak perempuan kita (adalah keturunan kita) dan cucu -cucu dari anak perempuan kita dalah keturunan orang lain.
Contoh: Seorang meninggal dunia dan meninggalkan suami, ayah dan anak perempuan. Maka, suami mendapat 1/4 sebab ada anak perempuan, ayah mendapat 1/6+ ashobah (karena Bersama anak perempuan, dan anak perempuan mendapat 1/2 sebab sendirian.[7]
d. Saudara perempuan kandung: Dengan empat syarat: (1) Seorang diri, (2) Tidak Bersama mu'ashib (saudara laki-laki kandung atau kakek), (3) Tidak bersama keturunan mayit,[8] dan (4) Tidak Bersama ayah.

e. Saudara perempuan seayah: Saudara perempuan seayah mendapat bagian setengah dengan lima syarat. (1) Tidak mewarisi berbarengan dengan saudara yang mendapat ashobah (saudara laki-laki seayah atau kakek), (2) Seorang diri, (3) Pewaris tidak punya keturunan, (4) Tidak bersama ayah, dan (5) Tidak Bersama saudara laki-laki dan saudara perempuan kandung.[9]


2. Ahli waris yang mendapat warisan seperempat (1/4) harta waris.
a. Suami: Suami mendapat warisan sebanyak seperempat apabila istri (mayyit) meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan[10]; atau istri meninggalkan anak dari anak laki-laki (cucu) baik laki-laki maupun perempuan.
b. Seorang istri atau lebih: Dengan syarat suami tidak meninggalkan ahli waris yang berhak (baik anak laki-laki atau perempuan dan anak laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki).[11]


3. Ahli warits yang berhak mendapat seperdelapan (1/8) harta warisan.
Ahli waris yang mendapat 1/8 hartta waris adalah istri, baik satu atau lebih, jika suami (mayit) meningggalkan anak baik laki-laki atau perempuan, atau anak dari anak laki-laki baik laki-laki atau perempuan.[12]


4. Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 harta waris ada empat. Mereka adalah seluruh ahli waris yang mendapat bagian 1/2 kecuali suami. Syarat-syarat yang telah disebutkan pada bagian 1/2 juga berlaku pada bagian 2/3, kecuali syarat "harus seorang diri" diganti dengan "harus berbilang".[13]
a. Dua anak perempuan atau lebih apabila tidak ada anak laki-laki.
b. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan. Hal ini sama analoginya dengan anak perempuan, seperti keterangan diatas (cucu perempuan dalam beberapa perkara sama hukumnya seperti anak sejati).
c. Dua saudara kandung (seibu sebapak) atau lebih.
d. Dua saudara perempuan seayah atau lebih. Dalam Q.S An-Nisa':176, yang dimaksud dengan saudara disitu adalah saudara seibu sebapak (kandung) atau sebapak saja apabila saudara perempuan seibu sebapak tidak ada.


5. Ahli waris yang mendapat 1/3 harta waris ada dua, yaitu:
a. Ibu: Ibu berhak mendapat bagian 1/3 dengan dua syarat: (1) Apabila tidak bersama dengan keturunan mayit yang berhak mewarisi, (2) Apabila mayit tidak mempunyai saudara lebih dari satu secara mutlak.[14]
b. Dua orang saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan syarat tidak Bersama dengan keturunan mayit yang berhak mewarisi dan tidak ersama ayah, kakek dan seatasnya.


6. Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 ada tujuh orang. Mereka adalah:
a. Ayah: Ayah mendapat 1/6 apabila mayit mempunyai anak laki-laki.[15]
b. Kakek shohih (ayahnya ayah) dan terus keatas akan mendapat 1/6 apabila mayit memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki dan terus kebawah, dengan syarat mayit tidak memilik ayah. Dengan demikian status kakek dapat menduduki posisi ayah.[16]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline