Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia
Sesuai yang tercantum dalam UUD No 16 Tahun 2009 "Pajak merupakan kontribusi wajib atau badan teradap negara, yang siapatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan keperluan negara bagi sebesar -- besarnya kemakmuran rakyat.
Ada pun pengertian pajak menurut beberapa ahli
1.Prof. Dr. H. Rohcmad soemitro SH
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yangmerupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
2.Sommerfeld R.M., Anderson H.M.,& Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sector swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yangditetapkan lebih dulu, tanpa mendapat imbalalan yang langsung dan propesional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara begitupun fungsi atau penggunaan hasil dari pajak, penggunaanya yaitu membiyayai pengeluaran -pengeluaran negar dan kegitan dan pembanguan negara, seperti halnya menyediakan fasilitas pendidikan,infrastruktur, kesehatan , dan pelayanan publik lainya itulah kegunaan pajak dan fungsinya.
Adapun manfaat dari pembayaran pajak yang dapat masyarakat rasakan yaitu :
1.Fasilitas Pendidikan
atau pembangunan Fasilitas Pendidikan juga digunakan dari pajak Adapun program -- program yang Pengadan di adakan oleh pemerintah di gunakan dari pajak, da risegi Pendidikan contohnya seperti kartu Indonesia pintar (KIP), Beasiswa bidik misi dan bantuan operasional (BOS).