Lihat ke Halaman Asli

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan

Diperbarui: 11 Desember 2024   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Uswatun Khasanah

222111226

5F HES

Email : uswakhasnah28@gmail.com

Abstract

Bankruptcy is a process in which a debtor who has financial difficulties to repay a debt is declared bankrupt by the court, in this case the commercial court, because the debtor cannot pay the debt. However, before the bankruptcy court is decided by the commercial court, the debtor can make a peace effort by filing a Postponement of the Obligation of Debt Payment (PKPU). This research is a normative juridical research by conducting literature studies and analyzing secondary data. However, not all PKPU processes went according to plan and ended in bankruptcy. This type of research in this paper is empirical juridical research. In some cases the PKPU bankruptcy process can actually open up opportunities for creditors who have bad intentions to bankrupt debtors indirectly. In PKPU the creditor has a great power in determining whether the debtor must be declared bankrupt by the court.

Keywords: Debt, Bankruptcy, PKPU

Abstrak

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Namun sebelum diputus pailit oleh pengadilan niaga debitur dapat melakukan upaya perdamaian dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif dengan cara melakukan studi kepustakaan dan menelaah data sekunder. Namun tidak semua proses PKPU berjalan sesuai rencana dan berujung pada kepailitan. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Dalam beberapa kasus kepailitan proses PKPU justru dapat membuka kesempatan bagi para kreditor yang beritikad buruk untuk mempailitkan debitor secara tidak langsung. Dalam PKPU kreditor memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan apakah debitor harus dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Kata Kunci : Utang, Kepailitan, PKPU

PENDAHULUAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline