Lihat ke Halaman Asli

Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan dalam Hukum Sebagai Social Control

Diperbarui: 12 November 2024   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

antaranews

KELOMPOK 8---HES 5F

Della Pusmita (222111090)

Said Muhamad Raya Radjasa ( 222111219)

Uswatun Khasanah ( 222111226)

1. 5 jurnal tentang hukum dan social control

Jurnal 1 : Ellya Rosana, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Jurnal TAPIs Vol.9 No.1 Januari-Juni 2013

Hukum merupakan elemen penting dalam masyarakat yang berfungsi sebagai pengatur interaksi sosial dan menjaga ketertiban. Hukum tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi. Perubahan dalam masyarakat, baik secara evolusi maupun revolusi, mempengaruhi perkembangan hukum, dan sebaliknya, hukum juga dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial.

Pentingnya penyesuaian antara hukum dan masyarakat diakui sebagai kunci untuk mencapai keharmonisan. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat, serta dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial untuk menghindari perilaku anarkis dan menciptakan keteraturan. Proses pembaruan hukum harus memperhatikan dinamika sosial dan melibatkan partisipasi masyarakat agar hukum dapat diterima dan diinternalisasi.

Jurnal ini juga menekankan bahwa hukum harus berfungsi tidak hanya untuk memelihara ketertiban, tetapi juga untuk mendorong kemajuan masyarakat. Dengan demikian, kerjasama antara lembaga-lembaga terkait dalam perubahan hukum sangat penting untuk menjaga keteraturan dan fungsionalitas kehidupan masyarakat. Pancasila sebagai dasar ideologi negara harus menjadi panduan dalam setiap upaya pembaharuan hukum.

Jurnal 2 : mohd. Yusuf Dkk, Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023

Jurnal ini membahas hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat, serta peran sosiologi hukum dalam kontrol sosial. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi dan kerjasama dengan orang lain, yang mendorong pembentukan norma dan hukum untuk mengatur perilaku dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pedoman untuk mencapai ketertiban dan keamanan, serta mencerminkan kepentingan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline