Nama : Uswatun Khasanah
NIM : 222111226
Kasus Pencurian Barang Elektronik di Pusat Perbelanjaan
Seorang pria berinisal A ditangkap karena mencuri barang elektronik senilai Rp 5.000.000 di pusat perbelanjaan. Tindakan pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, dan A tertangkap basah oleh petugas keamanan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Januari 2023.
Dalam kasus ini, pencurian merupakan pelanggaran yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Imdonesia, Khususnya dalam pasal 362. Pencurian didefinisikan sebagai mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Dalam kasus ini, penerapan hukum positivisme dilakukan berdasarkan aturan yang tertulis tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal, seperti latar belakang sosial atau kondisi ekonomi A. Keputusan hakim hanya mengacu pada ketentuan hukum yang ada, yang menunjukkan bahwa hukum berdiri sendiri sebagai norma yang harus dipatuhi.
Madzhab Hukum Positivisme
Madzhab hukum positivisme adalah aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang menekankan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, tanpa mengaitkannya dengan moralitas atau nilai-nilai sosial. Hukum positif dianggap sebagai hukum yang berlaku, terlepas dari apakah hukum tersebut adil atau tidak.
Argument Terhadap Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia.
Positivisme hukum di Indonesia menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta mengutamakan hukum tertulis sebagai sumber utama. Meskipun memberikan kepastian hukum, pendekatan ini sering mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan sosial, yang dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Positivisme juga dianggap menghambat pencarian keadilan yang lebih substansial, karena fokusnya pada prosedur dan aturan formal. Akibatnya, meskipun ada kelebihan dalam kepastian hukum, tantangan tetap ada dalam mencapai keadilan sosial yang lebih luas.