Lihat ke Halaman Asli

Usvatun Khasanah

102190180/ SM. G

Pengelolaan Zakat untuk Membangun Kesadaran Masyarakat

Diperbarui: 20 Mei 2021   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat, infak dan shadaqah merupakan suatu kegiatan beribadah kepada Allah untuk meningkatkan kataqwaan kita kepada Allah yaitu dengan cara berbagi kepada sesama umat manusia demi kesejahteraan bersama. Zakat, infak, dan shadaqah dapat dimanfaatkan manusia dalam  mempererat hubungan dengan sesama tanpa memandang adanya harta, pekerjaan dan kekuasaan. Dengan melakukan zakat, infak, dan shadaqah kita dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas adanya kemiskinan.

Pengumpulan dalam lembaga zakat dikenal dengan istilah fundrising yaitu mengumpulkan dana yang kemudian dana tersebut disalurkan kepada masyarakat. Tujuan dari pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penilaian dan pelayanan zakat, meningkatkan fungsi peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan daya guna zakat.

Manajemen ZIS adalah pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat, infak dan shadaqah. Selama ini banyak dalam pelaksanaan zakat fungsinya belum maksimal, yang mana belum bisa berjalan sesuai dengan fungsi yang ada. Seperti zakat tersebut harusnya digunakan sebagai instrumen pemerataan tetapi masih belum terkumpulnya dana zakat secara optimal di lembaga-lembaga pengumpul zakat. 

Hal itu dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih minim dan banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya zakat. Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang wajib zakat serta  mekanisme pembayaran zakat yang sesuai dengan syariat agama sehingga menyebabkan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing orang.

Dengan melihat proses yang terdapat dalam manajemen, maka kata manajemen sendiri sama dengan pengertian dari pengelolaan, dalam hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 pasal 1 tentang pengelolaan zakat, yang menjelaskan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. 

Dalam manajemen dibutuhkan pengelola yang professional sehingga meningkatkan peluang membaiknya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntunan agama. Secara operasional dan fungsional manajemen zakat dapat dijelaskan secara rinci diantaranya berkaitan dengan (1) perencanaan, Dalam perencanaan zakat membutuhkan proses awal untuk merencanakan segala usaha dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dengan melakukan penggalian sumber dan distribusi zakat untuk perencanaan yang akan dilaksanakan dalam pencapaian tujuan, (2) pelaksanaan, bahwa pelaksanaan kegiatan zakat merupakan salah satu proses pembentukan karakter terhadap amil zakat yang memiliki keahlian dibidang tertentu dan pembagian tugas untuk menjalankan misi yang sudah dibuat oleh lembaga pengelola zakat, dan (3) pengawasan, pengawasan zakat adalah mengukur dan memperbaiki kinerja amil zakat guna memastikan bahwa Lembaga atau Badan Amil Zakat disemua tingkatan dan semua yang telah dirancang untuk mencapainya yang telah sedang dilaksanakan.

Zakat merupakan alat yang paling efektif guna mewujudkan tujuan fiskal yang juga diharapkan akan bisa mempengaruhi efek dari pembangunan. Zakat juga akan mendorong terjadinya perputaran harta, dimana dengan zakat tidak akan terjadi penimbunan harta  akan tetapi mendorong adanya investasi, meningkatkan permintaan dan lain sebagainya. Makanya dengan dikelolanya zakat secara efektif dan baik oleh pemerintah, maka zakat akan menjadi sumber dana yang sangat besar yang dapat didistribusikan setiap saat sebagai jaminan sosial sehingga akan mampu mendorong dan mempercepat pembangunan di Indonesia.

Zakat dapat meningkatkan investasi dari para pemilik modal, akan tetapi di sisi lain juga dapat membuat harta habis secara perlahan-lahan, mereka tentunya akan lebih memilih menginvestasikan harta (modalnya) untuk berbagai usaha seperti komersil ataupun industri agar mereka dapat membayar zakat dari keuntungannya kemudian dapat meningkatkan hartanya. 

Bagi orang-orang yang menolak membayar zakat, mereka akan mementingkan digunakan untuk membelanjakan hartanya untuk membeli barang-barang baik perabotan, barang mewah maupun membangun rumah ataupun untuk kebutuhan lainya, hal ini dapat memperlancar sirkulasi peredaran uang yang dapat berakibat pada meningkatnya produksi suatu barang ataupun dapat membuka lapangan kerja bagi sebagian orang.

Pada dasarnya ajaran mengenai zakat harus dipahami sebagai bentuk kewajiban bagi setiap umat Islam yang diperintahkan Allah SWT guna menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial, juga pemahaman manusia terhadap kewajiban zakat itu sendiri karena hanya dengan pemahaman ini, zakat akan benar-benar dapat mewujudkan kemaslahatan bersama. Zakat dalam pandangan Islam merupakan suatu  kewajiban yang mana zakat memiliki dua dimensi, yaitu dimensi spiritual dan dimensi sosial. Dimana dalam spiritual dapat meningkatkan kita untuk lebih dekat dengan allah dan merupakan hal yang wajib dikeluarkan dan termasuk dalam rukun islam. 

Dalam fungsinya yang sifatnya sosial, zakat dapat dipergunakan sebagai sarana pemerataan pendapatan masyarakat melalui pendistribusian harta zakat kepada orang-orang yang memerlukan sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 yakni yang menerimanya hanyalah untuk orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, untuk dijalan allah, untuk membebaskan orang yang berhutang dan orang dalam perjalanan di jalan aalh sebagai bentuk kewajiban. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline