Lihat ke Halaman Asli

Ternyata Masih Ada Riba di Perbankan Syariah

Diperbarui: 18 Desember 2016   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank syariah merupakan bank yang memiliki prinsip yang berbeda dengan bank konvensional. Bila bank konvensional menggunakan prinsip bunga/riba maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil.

Riba tetap riba, Baik riba di bank konvensional, maupun riba di bank syariah, keduanya statusnya sama. Sama-sama riba yang hukumnya haram. banyak produk bank syariah yang masih menganut riba.

Bahkan kenyataan ini diakui sendiri oleh banyak praktisi bank syariah, bahwa sejatinya, bank syariah hanyalah peralihan dari bank konvensional, berikut sistem ribanya. Sekalipun ada yang bersedia bertaubat dan memilih keluar, dan ada yang masih tetap bertahan. Tapi apapun itu, sejatinya bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

Pada praktiknya, perbankan syariah melakukan akad murabahah bila nasabah telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan pembayaran sebagian nilai barang ( bayar uang muka).

Adakah bank yang berani menuliskan pada laporan keuangannya bahwa ia pernah memiliki aset dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah? Tentu Anda mengetahui bahwa perbankan di negeri kita, baik yang berlabel syariah atau tidak, hanyalah berperan sebagai badan intermediasi. Artinya, bank hanya berperan dalam pembiayaan, dan bukan membeli barang, untuk kemudian dijual kembali. Karena secara faktanya, bank tidak dibenarkan untuk melakukan praktik perniagaan praktis. Dengan ketentuan ini, bank tidak mungkin bisa membeli yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri. Hasilnya, bank telah melanggar ketentuan DSN MUI.

Tentang Akad Mudharabah (Bagi Hasil)

Akad mudharabah adalah akad yang telah disepakati akan kehalalannya. Karena itu, akad ini dianggap sebagai tulang punggung praktik perbankan syariah. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/2000, yang kemudian menjadi pedoman bagi praktik perbankan syariah. Tapi, lagi-lagi praktik bank syariah perlu ditinjau ulang.

Praktik perbankan syariah di lapangan masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh DSN. Andai perbankan syariah benar-benar menerapkan ketentuan ini, niscaya masyarakat berbondong-bondong mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah. Dalam waktu singkat pertumbuhan perbankan syariah akan mengungguli perbankan konvensional.

Namun kembali lagi, fakta tidak semanis teori. Perbankan syariah yang ada belum sungguh-sungguh menerapkannya secara utuh. Sehingga pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih diwajibkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalamsi kerugian usaha. itulah akad Mudharabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline