Pelaksanaan kegiatan "Rapat Kerja Pemerintah Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Di Daerah" yang diadakan di Jiexpo Jakarta, Pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2018 ini.
Rapat Kerja Pemerintah kali ini menggarisbawahi beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, Kabupaten/Kota yang belum membentuk SATGAS, diminta untuk segera melakukan pembentukan SATGAS. Kedua, penyediaan sistem aplikasi online dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketiga adalah reformasi regulasi. Seluruh perizinan yang didasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, diubah dengan mengikuti reform perizinan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Selain itu, akan disiapkan OMNIBUS-LAW untuk mendukung pelaksanaan OSS dan percepatan berusaha.
Di akhir sambutannya, Presiden Jokowi mengingatkan perlunya memanfaatkan momentum kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia. Selain itu, pemerintah harus mengikuti perkembangan era digital, termasuk dalam proses perizinan.
"Dunia bergerak dinamis. Sekarang semua serba singkat, serba cepat, dan serba online. Kita harus mengerti dan mengikuti itu. Itu tugas kita sebagai pimpinan," terang Jokowi.
Rapat Kerja Pemerintah yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretariat Kabinet merupakan pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat. Dalam RKP kali ini hadir seluruh Bupati, Wali Kota, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) se-Indonesia untuk mendengarkan arahan Presiden khususnya mengenai kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di daerah. Mewakili dari Kota Palopo Ketua DPRD Harisal A Latief, S. Pi., Sekretaris Daerah H.Jamaluddin,SH.,MH dan Kabag Humas Eka Sukmawati.
Hal penting yang juga dipaparkan dalam kegiatan ini antara lain tentang jenis satgas percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yakni satgas nasional, satgas Provinsi Kabupaten/Kota, satgas leading sector, dan satgas pendukung, satgas nasional ini bertanggung jawab terhadap pemantauan proses lerizinan berusaha dan wajib melapor setiap bulan kepada presiden.
Bahasan lainnya meliputi tahapan kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha berdasarkan peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 Tentang percepatan pelaksanaan berusaha,tahapan ada dua, satu tahap pembentukan satgas, penerapan komitmen penyelesaian perizinan, atau pemenuhan standar di KEK,FTZ, kawasan industri,KSPN yang telah beroperasi dan penerapan data sharing untuk perizinan, tahap ke dua yakni reformasi regulasi di pusat dan daerah, perizinan berusaha terintgrasi se ara online.
Dipaparkan pula alur proses bisnis pelayanan perizinan, untuk mempercepat dan mempermudah perizinan dalam investasi saat ini sudah dapat terintegrasi secara elekronik lewat online single submission, demikian info Kabag Humas via telefon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H