Lihat ke Halaman Asli

Usniaty

Publisher

Sosialisasi Netralitas ASN Palopo Menghadapi Pemilukada 2018

Diperbarui: 22 Maret 2018   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Acara berlangsung di Aula Hotel Agro Kota Palopo, Kamis 22 Maret 2018. Diawali laporan Panitia menyatakan tujuan dari acara ini agar aparatur sipil negara dan birokrasi dapat bersikap netral dalam pilkada serta memberikan pelayanan yang adil dan tidak senegritif, ada pun peserta yang hadir Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, dan Swasta serta para camat sekota palopo

Narasumber acara ini guru besar fakultas hukum UNHAS Makassar Prof. Anwar Bolangheman dan pimpinan panwaslu Kota Palopo.

Sambutan ketua panwaslu yang di sampaikan oleh Koordiv. Pengawasan dan Sosialisasi Dr. Asbudi Dwi Saputra,SH.,M,Kn menyampaikan sosialisasi ini bukanlah hal yang pertama di laksanakan, sudah 9 Kecamatan juga diselenggarakan oleh Panwas Kota Palopo, jadi sosialisasi ini yang ke 11 yang di lakukan oleh panwas Kota Palopo namun kami merasa masih perlu lagi, karena dalam kenyataannya saat ini sudah ada 23 ASN yang diproses.

Arahan PJS Walikota Palopo  sekaligus membuka acara sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2018 Andi Arwien Azis.S,STP. Mengatakan

di adakannya sosialisasi ini agar kita mendapatkan informasi tentang netralisasi ASN, Netralisasi yang dimaksudkan adalah Bukan pasif, tetapi dalam arti netral tidak boleh terlibat langsung dan berpartisipasi aktif di dalam kampanye, dan Tersedia sangsi bagi ASN yang melanggar peraturan.

Pilkada ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Negara oleh karena itu, diharapkan para peserta dapat memahami hak dan larangan dalam pilkada yang akan diselenggarakan 27 Juni 2018, sehingga ASN menggunakan hak pilihan dengan baik.

ASN juga diharuskan menjaga ucapan dan tindakan untuk tidak menghimbau atau mengarahkan pihak lain agar memilih salah satu bakal calon peserta pilkada tahun 2018, dilarang menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calok peserta pilkada.

ASN tdk perlu takut dan tidak perlu khawatir jika ada tekanan atau intimidasi dari salah satu pasangan calon, karena hak pilih dilindungi oleh undang-undang, ucapnya.

Turut hadir PJS Walikota Palopo Andi. Arwien Aziz. S,STP, Sekda Kota Palopo H. Jamaluddin,Pimpinan Panwaslu Kota Palopo Siti Aisyah,SH, Koordiv. Pengawasan dan Sosialisasi Dr. Asbudi Dwi Saputra,SH.,M,Kn,guru besar fakultas hukum UNHAS Makassar Prof. Anwar Bolangheman, Kepala OPD, pejabat BUMN, BUMD, beserta tamu undangan yang hadir.

*foto:Hendra




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline