Pertemuan ini membahas bagaimana bersikap yang baik kepada masyarakat, tidak arogan, tidak cepat mengklarifikasi suatu permasalahan yang belum diketahui dasar hukum peraturannya.
Hal itu antara lain di ungkapkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Palopo H.Burhan Nurdin mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Palopo Andi Arwien Azis,S.STP.
Rapat koordinasi Dinas Sosial dengan Camat dan Lurah se Kota Palopo, Kamis 15 Maret 2015 di Aula Kantor Kecamatan Wara Jl.Mangga Kelurahan Dangerakko Kota Palopo.
Di pimpin langsung oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Palopo. Burhan Nurdin di hadapan Camat dan Lurah se Kota Palopo "saya mengutip apa yang sering di sampaikan oleh Pjs Walikota Palopo Andi Arwin marilah kita senantiasa berbuat baik, karena kalau kita berbuat baik kita juga yang akan menuai kebaikan tersebut ucapnya.
"Jangan sekali kali kita memberikan jawaban karena logika ketika ada bertanya tentang program Kementrian Sosial, apakah itu tentang Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Program Beras Pra Sejatera"
tapi marilah kita menjawab sesuai dengan aturan perundang- undangan apakah itu Peraturan Pemerintah, Surat Edaran dan Peraturan Daerah. Marilah kita senantiasa berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan" harapnya .
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Palopo M.Tahir penyaluran PKH dan Rastra ke penerima manfaat di awasi oleh pendamping yang juga awasi langsung oleh Dinas Sosial kita sudah tunjuk masing masing Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Dinas Sosial sebagai penanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H