Lihat ke Halaman Asli

Usniaty

Publisher

"Jangan Asal Bangun" Peringatan Keras untuk Pelaku Jasa Konstruksi

Diperbarui: 15 Maret 2018   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Hendra,

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Pusat dan Daerah Kota Palopo Tahun 2018.

Acara ini berlangsung di Gedung Saodenrae Conventiont Center Palopo, Kamis  15 Maret 2018.

Laporan Ketua Panitia  oleh Asisten II Bidang Ekbang Setda Kota Palopo Taufiq,S.Kep,Ns,M.Kes, adapun Maksud dan tujuan di laksanakan acara sosialisasi ini tentang undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Pusat dan Daerah Kota Palopo Tahun 2018. 

Diharapkan dapat memberikan kebenaran dan pencerahan tentang peraturan perundang-undangan tahun 2000. Adapun tujuan yang akan di capai, meningkatkan pemahaman dan kebenaran akan hak dan kewajiban balai penyedia jasa konstruksi maupun pengguna jasa konstruksi, meningkatkan kemitraan yang sinergi antara jasa konstruksi.

Lanjutnya hasil yang diharapkan dengan UUD. Ketersediaan forum kegiatan perencanaan melalui informasi-informasi referensi dari para narasumber, meningkatkan wawasan profesionalisme terhadap jasa konstruksi, terbangunnya presepsi dan komitmen yang sama antara pengguna jasa dan penyedia jasa dan penyediaan jasa dalam hal tertib dalam kerjasama.

Sambutan Walikota Palopo diwakili Sekda Kota Palopo H.Jamaluddin.SH.MH. Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan kebijakan pembinaan jasa konstruksi pusat dan daerah Kota Palopo tahun 2018 dimulai dari penyelenggaraan dan penyedia jasa

Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan kebijakan pembinaan jasa konstruksi pusat dan daerah Kota Palopo tahun 2018 menjadi sorotan bagi kita semua untuk mengetahui pembangunan nasional,sektor jasa kontruksi,penyelenggaraan jasa kontruksi, pemerintah mengeluarkan undang-undang ini sangat berpengaruh bagi kita, hanya saja masih ada meteri yang masih berlaku dalam undang-undang tersebut dan mari kita kaji bersama

 oleh karna itu dengan adanya sosialisasi ini di harap dapat membantuk dan memberikan pelajaran bagi kita mari kita mengikuti dengan seksama acara ini, mencermati agar kedepannya wilayah kontribusi ini dapat berjalan lancar, kadang kala kita membaca undang-undang hanya mmbacarnya saja tanpa mengetahui maksud dari undang-undang tersebut.

Dengan selesainya sambutan PJS Walikota Palopo yang di bawakan Sekda Kota Palopo H. Jamaluddin.SH.MH Maka di Bukalah Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Pusat dan Daerah Kota Palopo Tahun 2018.

Turut hadir  Sekda Kota Palopo H. Jamaluddin.SH.MH, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilaya VI Sulawesi terhadap pembinaan jas konstuksi di Daerah Ir. Faisal Lukman.,MT, Ketua DPRD yang di wakili,anggota DPRD, Kepala Dinas Petanahan Drs. Hasanuddin, Rektor IAIN, Dekan Fakultas Teknik Universitas Andi Djemma Rakhmawati Natsir,Kepala Pimpinan OPD Palopo,Luwu,Luwu Utara,Toraja,beserta tamu undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline