Sebagai sebuah realitas sosial yang namanya prostitusi/pelacuran akan selalu ada sebagaimana keberadaan sampah pada umumnya.
Sampah ketika dibiarkan berserakan dimana mana akan mencemari lingkungan,menimbulkan pemandangan tidak sedap,menimbulkan bau busuk bahkan bisa menimbulkan penyakit.
Olehnya itu perlu tempat khusus untuk menampung sampah,agar sampah prostitusi bisa ditampung sehingga kemampuan mencemari lingkungan bisa diminimalisir, bahkan sampah tersebut bisa didaur ulang agar bisa memberi nilai tambah.
Regulasi dibutuhkan untuk tidak membuang sampah disembarang tempat bagi yang melanggar bisa didenda.
Bagi para pemulung sampah untuk kemudian ditempatkan sesuai peruntukanya tidak dihukum.
Para pemulung sampah prostitusi bisa ORMAS, bisa LSM, bisa kelompok kecamatan,atau siapa saja yang punya kepedulian untuk menjaga kebersihan dari sampah prostitusi.
Pada titik inilah dibutuhkan kesadaran bersama untuk bisa menerima keberadaan tempat penampungan sampah prostitusi.
Tempat tersebut bisa berupa lokalisasi ,hotel, penginapan atau apapun istilahnya yang penting bisa disepakati semua pihak.
Harapannya jelas para pelaku prostitusi baik penjual maupun pembeli terhindar dari dampak buruk prostitusi,minimal dampak buruk prostitusi bisa diminimalisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H