Lihat ke Halaman Asli

Usman Alkhair

Buruh, Kuli,

Copy - Paste Berita ke Website Berita Online : Etika dan Konsekuensi Hukum

Diperbarui: 19 Oktober 2024   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana tempat wisata di Bali: Usman

Copy-paste berita dari satu platform ke platform lainnya, terutama di dunia media online, merupakan praktik yang sering terjadi. Di tengah kemudahan akses informasi yang berkembang pesat, banyak pihak, baik individu maupun perusahaan, tergoda untuk menggunakan berita yang sudah dipublikasikan oleh media lain tanpa izin. Namun, dari sisi hukum dan etika jurnalistik, tindakan ini menimbulkan sejumlah masalah serius yang tidak bisa diabaikan.
Hak Cipta dalam Konteks Jurnalistik


Pada dasarnya, berita atau karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap karya tulis, termasuk berita, adalah milik dari penulis atau media yang mempublikasikannya. Karya-karya tersebut tidak bisa digunakan sembarangan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Jika seseorang atau suatu website menyalin berita tanpa seizin media atau penulis aslinya, maka tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.

Hak cipta memberikan eksklusivitas kepada pemilik karya untuk mengontrol bagaimana karya tersebut digunakan. Hal ini mencakup hak untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan mempublikasikan ulang karya. Oleh karena itu, melakukan copy-paste berita tanpa izin melanggar hak eksklusif tersebut, dan dapat dikenai sanksi hukum berupa tuntutan perdata hingga pidana, bergantung pada kerugian yang diderita oleh pihak yang dilanggar.

UU ITE dan Tindak Pidana di Dunia Digital


Selain pelanggaran hak cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku copy-paste berita tanpa izin. Pasal-pasal dalam UU ITE menekankan pada penyebaran informasi tanpa izin yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Praktik ini sering dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan informasi dan penyebarluasan konten tanpa hak, yang dapat mengarah pada tuntutan hukum.

Pasal 32 UU ITE menyebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak." Dalam konteks ini, berita yang dipublikasikan di media digital termasuk dalam kategori dokumen elektronik.

Etika Jurnalistik: Kredibilitas dan Kejujuran


Di luar aspek hukum, copy-paste berita tanpa izin juga melanggar etika jurnalistik. Salah satu prinsip utama dalam dunia jurnalistik adalah kejujuran dan kredibilitas. Jurnalis dan media memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang orisinal dan kredibel, serta menghargai karya orang lain. Praktik copy-paste menunjukkan kurangnya kejujuran dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Media yang terbukti melakukan hal ini akan kehilangan kepercayaan dari publik, yang dapat merusak reputasi jangka panjang.

Media yang hanya menyalin berita tanpa menghasilkan karya orisinal dianggap tidak memiliki kontribusi nyata terhadap dunia jurnalistik. Selain itu, ketidakjujuran semacam ini juga merugikan jurnalis yang bekerja keras untuk melakukan riset, wawancara, dan menulis berita. Tanpa penghargaan yang layak, jurnalisme bisa kehilangan integritas dan kualitasnya.

Pengecualian dan Penggunaan Wajar


Namun, dalam konteks jurnalistik, terdapat pengecualian yang dikenal dengan istilah "fair use" atau penggunaan wajar. Penggunaan wajar memungkinkan pihak lain untuk mengambil kutipan berita dalam jumlah terbatas, selama tujuan penggunaannya adalah untuk pendidikan, riset, atau kritik. Selain itu, sumber asli berita harus dicantumkan dengan jelas. Praktik ini umumnya diterima di dunia jurnalistik, asalkan tidak melanggar hak cipta secara keseluruhan dan tidak mengambil keseluruhan konten tanpa izin.

Potensi Sanksi dan Konsekuensi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline