Lihat ke Halaman Asli

Usman Al khair Larampeng

Dan Demi Pena Apa Yang dituliskannya (Nun Wal-qalam Wama Yustarun)

Rancangan KUHP Mengancam Kebebasan Masyarakat

Diperbarui: 23 September 2019   04:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Voa-Islam

RKUHP Mengancam Kebebasan Masyarakat, Rancangan ini menunjukkan upaya menuju rezim otoriter.

Dewan perwakilan rakyat dan pemerintah terburu-buru hendak merampungkan pembahasan revisi sejumlah undang-undang yang membelakangi semangat antikorupsi dan menarik mundur demokrasi. 

Salah satunya pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang isinya bernuangsa orde baru. Berikut pasal pasal bermasalah dalam rancangan KUHP.

Pelemahan pemberantasan Korupsi

Revisi KUHP

Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi

Dalam pasal ini masa hukuman pelaku korupsi berkurang menjadi minimal 2 tahun penjara

Padahal dalam UU tindak pidana korupsi diatur bahwa pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dipenjara minimal 4 Tahun.

Pembungkaman Demokrasi

1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline