RKUHP Mengancam Kebebasan Masyarakat, Rancangan ini menunjukkan upaya menuju rezim otoriter.
Dewan perwakilan rakyat dan pemerintah terburu-buru hendak merampungkan pembahasan revisi sejumlah undang-undang yang membelakangi semangat antikorupsi dan menarik mundur demokrasi.
Salah satunya pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang isinya bernuangsa orde baru. Berikut pasal pasal bermasalah dalam rancangan KUHP.
Pelemahan pemberantasan Korupsi
Revisi KUHP
Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi
Dalam pasal ini masa hukuman pelaku korupsi berkurang menjadi minimal 2 tahun penjara
Padahal dalam UU tindak pidana korupsi diatur bahwa pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dipenjara minimal 4 Tahun.
Pembungkaman Demokrasi
1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden