Lihat ke Halaman Asli

Usman Alkhair Larampeng

Menulislah Se Indah Bernyanyi

KPK Lumpuh (?)

Diperbarui: 18 Oktober 2019   17:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Jawapos.com

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Lembaga KPK tanpa dewan pengawas dan aturan pelaksana, Undang -Undang KPK hasil revisi mulai berlaku. Hingga saat ini KPK masih menunggu aturan peralihan sehingga masih menggunakan undang undang lama.

Sejak awal revisi Undang-undang ini menuai protes, banyak pasal-pasal dinilai sangat melemahkan fungsi dan peran KPK, Pasal Berbahaya seperti yang dirilis Koran Tempo Kamis 17-18 Oktober 2019 :

Hari ini Undang -Undang KPK mulai berlaku, sejumlah pasal krusial dalam revisi undang undangbini menuai protes karena berpotensi melemahkan KPK.

Status Pegawai Tetap Akan Berubah Menjadi ASN

Pasal 1 angka 7, pasal 24 ayat 2 dan 3

Bahaya : KPK tidak lagi independen

KPK Menjadi Lembaga Pemerintah atau Eksekutif

Pasal 1 angka 3

Bahaya KPK Tak lagi independen

Kehadiran Dewan Pengawas

Pasal 37A

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline