Lihat ke Halaman Asli

Menanti Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13017689901657096644

UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi; Selanjutnya, dalam penjelasan UU No. 14 tahun 2008 tersebut dinyatakan bahwa Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atau Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Ada berjuta cara setiap Badan Publik untuk memberikan akses informasi kepada public yang membutuhkan. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan media internet. Instansi-instansi pemerintah maupun swasta kini telah memiliki situs resmi, dengan demikian masyarakat dimanapun dia berada dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa harus terkendala birokrasi dan prosedur yang berbelit-belit. Mekanisme penyampaian informasi kepada public melalui media internet telah sejalan dengan keinginan UU Keterbukaan Publik yakni untuk cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Akses Informasi Perburuhan di Jawa Barat Buruh dan masyarakat pekerja pada umumnya adalah termasuk kelompok yang berhak mendapatkan informasi yang banyak dari setiap badan public. Dalam konteks ini buruh berhak mendapatkan informasi terkait segala hal yang menyangkut statusnya sebagai buruh. Tak hanya skala nasional, buruhpun berhak mendapatkan informasi pada skala regional ataupun propinsi dan kabupaten. informasi pada skala regional ini penting mengingat masing-masing daerah memiliki kebijakan otonomi. Informasi mengenai perburuhan ini meliputi peraturan perundangan, informasi tentang hak dan kewajiban, informasi tentang serikat pekerja, berita-berita seputar buruh, agenda-agenda perburuhan, seminar/pendidikan/pelatihan pengembangan profesi, program-program perlindungan buruh, serta hal-hal lain yang menyangkut perburuhan. Salahsatu instansi yang berkompeten menginformasikan segala hal yang terkait dengan kebijakan perburuhan di Jawa Barat adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Jawa Barat. Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat telah memiliki situs resmi sebagai media penyebar informasi kepada publik khususnya bagi khalayak buruh, yakni di http://disnakertrans.jabarprov.go.id/ namun sayang seribu kali sayang, situs tersebut rupanya sudah lama tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh instansi tersebut dan dibiarkan lapuk dimakan lalat. Berulangkali mencoba diakses, bahkan sampai tulisan ini dimuat, halamanya tetap itu-itu saja. Posting terakhir yang bisa dilihat disitus tersebut adalah posting tanggal 2 Nopember 2009 dengan judul "Wagub Dede, Kampanyekan Batik dengan Bersepeda" serta sebuah postingan dengan tanggal yang sama berjudul "Pegawai Diskominfo Jalani Tes Urine Deteksi Narkoba", Sebagai warga buruh di Jawa Barat, sungguh sangat menyesalkan melihat situs instansi pemerintah seperti itu, iri melihat situs Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi propinsi lain yang dikelola dengan baik serta dapat menyuguhkan berbagai informasi yang menarik dan uptodate. Lihat saja situs milik Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur yang cukup menarik. Menanti Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Situs informasi public dibiarkan bertahun-tahun tidak di update sebenarnya tidak menjadi masalah, sebab (kalau penulis tidak salah baca dan salah persepsi) dalam UU No 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 3 dinyatakan bahwa kewajiban menyampaikan informasi kepada public paling singkat adalah 6 bulan sekali. Jadi asumsinya informasi public bisa saja disampaikan setiap satu, dua, atau tiga tahun sekali. Namun alangkah bijaknya jika prinsip cepat, tepat dan murah juga menjadi perhatian instansi terkait. Memang, media internet bukanlah satu-satunya cara untuk menyebarkan informasi lembaga-lembaga public kepada publicnya, namun alangkah lebih baiknya media ini dimaksimalkan mengingat pada saat ini kemudahan akses informasi begitu gampang dan selalu berada di genggaman tangan (HP, Laptop dan perangkat lain) UU Keterbukaan Informasi Publik ini kini sedang ramai dibicarakan dan menjadi topik berita di sebuah TV lokal tgl 03/4  di kota Bandung, termasuk sanksi-sanksi yang menyertainya, sebagai warga Jawa Barat tentu ini hal ini menjadi kabar gembira. Dengan demikian mudah-mudahan, tujuan diterbitkannya UU tersebut benar-benar terealisasi antara lain sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara, sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. semoga..................... UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan opini buruh lainnya bisa dicek disini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline