Lihat ke Halaman Asli

Ujian Nasional (yang) Masih "Wacana"

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Agenda pelaksanaan Ujian Nasional tinggal "menghitung hari". Berbagai rencana perubahan dalam pelaksanaannya pun sudah seringkali dikumandangkan di banyak kesempatan, oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, hingga berbagai agenda dan rencana itu dituangkan tertulis dalam kitab bernama "Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional", semuanya jelas hanyalah wacana.

Pemerintah melalui kemendikbud memang telah mencanangkan bakal melaksanaan UN untuk SMA/SMK pada tanggal 13 sampai  15 April. Namun untuk sampai pada tanggal tersebut, khususnya bagi SMK, masih akan dilakukan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang pelaksanaannya juga merujuk pada aturan yang diterbikan pusat, Petunjuk Teknis (Juknis) UKK.

Berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, rentang waktu pelaksanaan  UKK biasanya ditentukan dari Pebruari hingga Maret. Tahun ini, hingga hampir selesai angka di bulan januari pada kalender 2015, POS UN maupun Juknis UKK belum juga diterbitkan oleh Kemendikbud. Pada hal untuk kegiatan yang sama pada tahun sebelumnya POS UN dan Juknis UKK, bahkan sudah ada di Bulan Nopember tahun 2013.

Karena itulah, penulis tetap beranggapan bahwa pelaksanaan UN dan segala perubahan yang direncanakan atas pelaksanaannya, statusnya masih wacana. Jadi, hasil UN yang konon tidak lagi menjadi penentu kelulusan atau kelulusan peserta UN yang 100 persen ditentukan pihak sekolah, bentuk soal yang tidak lagi pilihan ganda, dan aparat keposilian yang akan dikurangi keterlibatannya dalam seluruh proses UN, juga masih wacana.

Kampanye berbagai perubahan yang bermuara pada desakralisasi UN 2015 memang menjadi hal penting untuk terus dilakukan. Namun, tidak boleh dilupakan,  segala perangkat aturan (POS dan Juknis) yang mengikatnya tetaplah menjadi sesuatu yang sakral dan wajib adanya, sehingga penerbitan aturan itu secepatnya adalah hal yang tak bisa diabaikan.

Sekolah membutuhkan semua perangkat itu untuk segera melakukan segala persiapan!!!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline