Lihat ke Halaman Asli

Sultan Usmani

Dosen sekaligus Pengagamat Hukum

Isu Agama untuk Rampas Lahan Negara

Diperbarui: 4 November 2019   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangunan Masjid yang dulunya adalah Rumah dinas yang ditempati oleh Hadi Winarso aset milik PT KAI (Persero)

Bandung ~ Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan informasi dari broadcast WhatsApp yang berisikan sebuah informasi tentang ajakan mujahidin untuk mempertahankan tempat ibadah yang terletak di jln Cihampelas No 149 Bandung.

Dalam Broadcash WhatsApp tersebut menyebutkan bahwa akan ada penyerangan masjid yang akan dilakukan oleh salah satu perusahaan BUMN.

Sebagai seorang muslim mendengar kabar tersebut tentu saya terbawa emosi dan ingin memperjuangkan rumah ibadah tersebut, namun sebagai seorang muslim saya juga diwajibkan untuk menelusuri kebenaran informasi.

Untuk menelusuri kebenaran informasi, saya menelusuri dengan menanyakan kepada salah seorang sahabat saya tentang asal-asul tempat tersebut. Terkejut ketika teman saya bilang bahwa masjid tersebut dulunya adalah rumah dinas milik perusahaan kereta api.

Dulu tempat tersebut ditinggali oleh Almarhum Hadi Winarso salah seorang pensiunan KA.

Mengetahui hal tersebut saya tidak sekeras sebelumnya, setelah itu saya melakukan penelusuran lebih lanjut tentang hukum mendirikan rumah ibadah ditanah yang tidak jelas hukumnya.

Dikutip dari Jurnalislam.com, Ketua Gerakan Bela Negara (GBN) Solo Ustaz Tengku Adzar menegaskan, bahwa haram shalat di dalam masjid yang dibangun diatas tanah sengketa.

Dalam syariat islam juga telah ditetapkan bahwa tidak seorang pun boleh mengambil tanah milik orang lain secara tidak benar (ilegal) dan membangun masjid di atasnya, karena Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Allah Ta'l berfirman,

"Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." (at-Taubah [9]: 108).

Mengambil tanah milik orang lain secara zalim adalah haram. Rasulullah saw. bersabda,

"Barang siapa mengambil sejengkal tanah milik orang secara zalim, maka Allah akan menindihnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline